Komisi I Upayakan Seluruh Desa Tetap Bersatu untuk Pemekaran Kecamatan Muara Kaman

Ketua Komisi I Agustinus Sudarsono (tengah) saat memimpin RDP Pemekaran Kecamatan Muara Kaman. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Ketua Komisi I Agustinus Sudarsono (tengah) saat memimpin RDP Pemekaran Kecamatan Muara Kaman. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Komisi I terus mengawal proses rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman yang telah lama diusulkan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono menjelaskan bahwa pembahasan berjalan konstruktif dan membuka harapan baru bagi tim pemekaran yang selama ini menunggu kepastian.

Read More
banner 300x250

Ia menilai, pembahasan dalam RDP memberikan energi baru bagi tim pemekaran Kecamatan Muara Kaman yang sejak lama belum mendapatkan kejelasan terkait proses administrasi maupun dukungan kelembagaan.

“Pada sore hari ini, mereka merasa mendapat angin segar karena prosesnya benar-benar difasilitasi, dikawal, dan akan dibantu hingga tuntas,” kata dia, Senin (23/2/2026).

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kendala administratif yang harus diselesaikan, khususnya terkait persyaratan kesepakatan minimal 10 desa dalam proses pemekaran.

Hingga saat ini, masih ada satu desa yang belum menyatakan kesiapan secara penuh, yakni Desa Sedulang.

Dia menerangkan, Komisi I bersama para pihak sepakat untuk tetap mengupayakan pendekatan persuasif agar Desa Sedulang dapat bergabung, mengingat sejak awal desa tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam rencana pemekaran.

“Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang mereka minta sehingga sembilan desa lainnya belum bisa menyepakati sepenuhnya,” ungkap Agustinus.

Dia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin meninggalkan satu desa pun dalam proses pemekaran, terlebih secara geografis posisi Desa Sedulang memiliki keterkaitan akses wilayah dengan desa-desa lain yang direncanakan masuk dalam kecamatan baru.

“Secara geografis, akses dan hamparan wilayah Menamang Kanan dan Menamang Kiri juga harus melewati Sedulang. Dari awal sudah disepakati bahwa Sedulang termasuk dalam 10 desa tersebut. Namun karena adanya beberapa permintaan tambahan, proses pemekaran ini menjadi tertunda,” terangnya.

Agustinus mengungkapkan bahwa alasan utama yang disampaikan Desa Sedulang berkaitan dengan kebutuhan infrastruktur serta usulan penempatan ibu kota kecamatan di wilayah mereka, termasuk prioritas pembangunan tertentu.

Untuk itu, Komisi I DPRD Kukar berencana melakukan pendekatan informal guna menggali lebih dalam aspirasi dan kebutuhan Desa Sedulang agar tercapai kesepahaman bersama.

“Secara prinsip, kami tidak ingin mencari atau mengganti desa lain. Kami tetap ingin merangkul seluruh desa karena sejak awal sudah menjadi satu kesatuan 10 desa yang berkomitmen untuk pemekaran,” tegas dia.

Dari sisi administrasi, ia memastikan bahwa sebagian besar persyaratan pemekaran sebenarnya telah terpenuhi, baik berdasarkan kajian teknis, luas wilayah, jumlah penduduk, maupun kelengkapan dokumen.

“Tinggal kesiapan internal dari 10 desa tersebut,” jelas Agustinus.

Dia memastikan sembilan desa telah menyatakan kesiapan, di antaranya Desa Bunga Jadi, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Pancajaya, Sidomukti, Sabintulung, Cipari Makmur, serta beberapa desa lainnya yang telah masuk dalam daftar dukungan pemekaran.

“Semua kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis sudah terpenuhi. Tinggal satu desa saja yang masih dalam proses pendekatan,” paparnya.

Agustinus mengatakan bahwa komunikasi akan terus diintensifkan karena terdapat sinyal bahwa Desa Sedulang pada prinsipnya memiliki keinginan untuk tetap bergabung dalam pemekaran.

“Kami akan terus mencari jalan komunikasi terbaik, karena ada informasi bahwa sebenarnya ada keinginan untuk tetap bergabung. Prinsipnya, kami tidak ingin ada desa yang tertinggal dalam proses pemekaran ini,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *