Pelaku Pembakaran Rumah di Gunung Belah Ditetapkan Tersangka

banner 468x60

 

KUKAR, Lingkarkaltim : Seorang pemuda berinisial R berdomisili di Jalan Gunung Belah Tenggarong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kukar. Penetapan ini akibat pelaku R telah melakukan perbuatan tindak pidana yaitu pembakaran rumah yang mengakibatkan korban jiwa.

Pelaku terakhir melakukan aksinya di gang Kita Jua Jalan Ulu Kedang Pahu RT 73 Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong dengan menyasar rumah kosong, pada 9 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 wita. Dari aksi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, saat penyelidikan polisi menemukan bukti berhasil rekaman CCTV milik warga atau tetangga di depan Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang mengarah kuat kepada pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Jodi Rahman menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada 10 Oktober 2024 dan dibawa ke Polres Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui perbuatan atas pembakaran rumah itu.

“Tak hanya itu, pelaku sudah 5 kali melakukan pembakaran rumah dan mobil yang mengakibatkan korban jiwa,” kata Jodi Rahman saat conferrence pers, di Polres Kukar, Jum’at (11/10/2024).

Sementara yang menjadi target pembakaran rumah oleh pelaku ialah rumah kosong. Dari 5 lokasi itu diantaranya rumah kosong Jalan Ulu Kedang Pahu, RT 73 Kelurahan Loa Ipuh pada 17 Agustus 2024 pukul 00.00 WITA dengan menggunakan serabut kelapa.

Kemudian, rumah kosong Jalan Ulu Kedang Pahu, RT 73 Kelurahan Loa Ipuh pada  dengan menggunakan korek api gas. Rumah kosong Jalan Ulu Kedang Pahu, RT 73 menghabiskan 21 rumah dan satu korban jiwa, yang sengaja dibakar menggunakan busa helm. Membakar spion mobil di Jalan Beringin 2 Kelurahan Loa Ipuh. Rumah kosong Jalan Ulu Kedang Pahu, RT 73 Kelurahan Loa Ipuh dengan ban dan minyak gas.

“Dari kejadian sebelumnya, kami mengalami kesulitan untuk melakukan penyelidikan karena tak menemukan bukti yang kuat,” ucapnya.

Adapun motif pada kasus tersebut adalah pelaku tak menyukai rumah dalam keadaan kosong tanpa penerangan. Sehingga pelaku melakukan aksi tersebut, yang dinilai tak menimbulkan bahaya bagi warga sekitar.

“Saat pelaku melakukan pembakaran rumah kosong sebelumnya, yang menghabiskan 21 rumah dan korban jiwa itu bahwa rumah pelaku juga ikut terbakar dan pelaku sempat menjalani pemeriksaan kesehatan akibat peristiwa tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, modus yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya yakni ketika terjadi kebakaran, pelaku turut membantu dengan menggunakan pakaian relawan pemadam kebakaran setelah muncul keramaian.

“Semua tidak menyangka, pelaku ini biasanya turut membantu atau menjadi relawan pemadam kebakaran, tapi malah dia (R) yang membakar,” sebutnya.

Dalam hal ini, polisi juga terus mendalami kasus ini. Apakah memang motifnya karena tak suka dengan rumah kosong tanpa penerangan atau mengalami gangguan mental.

“Kami tak bisa menetapkan pelaku ini alami gangguan mental, karena bukan kompeten untuk itu. Tapi polisi akan sinergi dengan Psikolog untuk memastikan hal tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (3) KUHP, pasal 187 ayat (1) jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 20 penjara dan maksimal seumur hidup. (kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *