TRC PPA Kaltim Dorong Hukuman Lebih Berat dalam Kasus Pencabulan di Salah Satu Ponpes Tenggarong Seberang

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun. (Istimewa)
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun. (Istimewa)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim mendorong hukuman lebih berat untuk pelaku kasus pencabulan yang terjadi di salah satu Ponpes Tenggarong Seberang.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memutuskan pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Read More
banner 300x250

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun menyatakan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan dalam kasus pencabulan yang melibatkan seorang tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang itu.

Meski terdakwa telah divonis 15 tahun penjara, pihak pendamping korban menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.

“Saat ini terdakwa masih mengajukan banding, dan kami menunggu proses tersebut. Namun, kami cukup kecewa dengan putusan 15 tahun, karena tidak sebanding dengan jumlah korban yang mencapai tujuh orang,” ucap dia, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan bahwa para korban hingga kini masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialami.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar hukuman terhadap terdakwa dapat diperberat.

“Kami berharap hukumannya bisa ditambah, minimal menjadi 20 tahun. Apalagi pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya melindungi, bukan justru melakukan perbuatan tersebut,” tegas Rina.

Meski menghormati kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, TRC PPA Kaltim tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Ini bagian dari perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi para korban,” katanya.

Rina mengungkapkan bahwa kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2021, pihaknya juga pernah mendampingi korban dari lokasi yang sama, tetapi saat itu hanya satu korban yang berani melapor karena keterbatasan bukti dan saksi.

“Di tahun 2025 ini ada delapan korban yang melapor, namun satu orang tua korban memilih tidak melanjutkan, sehingga saat ini ada tujuh korban yang masuk dalam proses hukum,” jelas dia.

Selain mendorong penambahan hukuman, pihaknya juga mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap keberadaan lembaga pendidikan tersebut, apabila nantinya terdakwa terbukti bersalah secara hukum tetap.

“Kalau nanti sudah inkrah, kami juga akan mendorong adanya langkah untuk menutup pondok pesantren tersebut,” tutur Rina.

Dia berharap kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan.

“Kami ingin kasus seperti ini tidak terulang kembali. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *