Polres Kukar Ungkap 79 Kasus Narkoba dalam Empat Bulan Terakhir

Press release pengungkapan narkoba oleh Polres Kukar. (Dok. Polres Kukar).
Press release pengungkapan narkoba oleh Polres Kukar. (Dok. Polres Kukar).
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Komitmen pemberantasan narkotika di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus diperkuat.

Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka yang cukup signifikan.

Read More
banner 300x250

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengungkapkan bahwa selama empat bulan pertama tahun ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap 79 kasus tindak pidana narkotika dengan total 103 tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai lebih dari Rp65 juta,” ungkap dia, Kamis (16/4/2026).

Salah satu capaian paling menonjol adalah pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Loa Janan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu dengan total berat mencapai 1,5 kilogram.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A (24), warga Samarinda, pada Minggu malam (12/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu yang rencananya akan diantarkan kepada pemesan di wilayah Loa Janan.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke sebuah kamar hotel di Samarinda dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial NN (33).

Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan sabu seberat 561,3 gram beserta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, alat pres, hingga plastik kemasan.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial N telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Khairul.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.

Ia menyebut, pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Berdasarkan perhitungan, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang.

Dengan total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 15.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Nilai ekonomis dari sabu yang disita dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Ini menunjukkan betapa besar perputaran narkotika di wilayah kita, dan ini yang terus kita tekan,” katanya.

Khairul memastikan bahwa Polres Kukar akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk terhadap peredaran narkotika melalui jalur digital serta munculnya jenis-jenis baru.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Kukar. Ini menjadi komitmen kami untuk menjaga masyarakat tetap aman,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *