TRC PPA Kaltim Dorong Implementasi UU TPKS di Kukar

Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mendorong penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai upaya memberikan perlindungan lebih maksimal kepada korban kekerasan seksual.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun menilai, hingga saat ini masih banyak korban yang kesulitan mendapatkan keadilan, terutama perempuan dewasa yang kerap dianggap terlibat dalam hubungan “suka sama suka”, meski pada kenyataannya terdapat unsur paksaan atau tekanan.

Read More
banner 300x250

“Masih banyak perempuan yang sulit mencari keadilan. Padahal sekarang sudah ada UU TPKS yang seharusnya bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi korban,” tegas dia, Selasa (21/4/2026).

Ia menekankan pentingnya peran DPRD, khususnya Komisi IV, dalam mendorong aparat penegak hukum agar mengoptimalkan penerapan regulasi tersebut dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual.

Menurutnya, implementasi UU TPKS harus benar-benar dirasakan masyarakat, tidak hanya sebatas aturan tertulis, tetapi hadir dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

Selain itu, pihaknya menyoroti masih rendahnya keberanian korban untuk melapor, yang dipengaruhi oleh faktor relasi kuasa.

Dalam banyak kasus, pelaku merupakan orang terdekat seperti anggota keluarga, sehingga korban berada dalam posisi rentan dan tertekan secara psikologis.

“Korban sering tidak berani speak up karena pelaku adalah orang dekat, atau ada ketergantungan secara ekonomi dan emosional. Ini yang harus dipahami masyarakat,” jelas Rina.

Dia berharap, dengan implementasi UU TPKS yang lebih optimal, korban akan merasa lebih terlindungi dan memiliki keberanian untuk melapor.

Di sisi lain, TRC PPA Kaltim juga mendorong adanya langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita perlu langkah preventif edukatif. Sosialisasi harus diperkuat agar masyarakat lebih paham dan korban tidak lagi disalahkan,” tuturnya.

Rina menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

“Harapannya, dengan kerja sama semua pihak, korban bisa mendapatkan keadilan dan kasus-kasus seperti ini bisa ditekan,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *