KUKAR, Lingkarkaltim : Kasus penculikan terhadap 3 orang anak di Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kukar berhasil diungkap oleh Polisi. Pengungkapan itu atas kerjasama antara Polsek Kenohan, Polres Kukar dan Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat pada 13 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 wita.
Kapolsek IPTU Kenohan Nelson Eddy Bojoh menjelaskan, awal mula kejadian penculikan itu pada 2 Agustus 2024. Saat itu pelaku DS (41) mendatangi korban di pondok yang berada di salah satu dusun, Kecamatan Kenohan, untuk meminta izin kepada ibu korban untuk membelikan jajan di pasar malam desa Perdana Kecamatan Kembang Janggut.
“Hingga ke esokan harinya pelaku dan korban tak kunjung datang, sehingga orang tua korban menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya,” jelas Nelson Eddy Bojoh pada awak media, di Polres Kukar, Jum’at (16/8/2024).
Ketika dihubungi itu, pelaku mengabarkan bahwa anak anaknya dalam kondisi aman. Kemudian pelaku juga menyampaikan bahwa dirinya akan membawa korban kembali ke pondok, ketika mendapatkan pekerjaan. Sementara pekerjaan pelaku dan orang tua korban ini merupakan buruh sawit.
“Ketika orang tua korban mencoba menghubungi pelaku kembali, dan nomor pelaku sudah tidak aktif atau pelaku nge block semua kontak orang tua korban,” ujarnya.
Dengan tak bisa dihubunginya pelaku, orang tua korban merasa khawatir dan curiga. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembang Janggut pada 5 Agustus 2024.
“Orang tua korban sempat salah buat pelaporan ke Polsek Kembang Janggut, dan kami terima terusan atau informasi dari Polsek Kembang Janggut pada 7 Agustus 2024,” paparnya.
Atas kejadian itu, Polsek Kenohan langsung berkoordinasi dengan Polres Kukar untuk melakukan penyelidikan pada 13 Agustus 2024. Pelaku berhasil diamankan di Pasangkayu Sulawesi Barat.
“Pelaku berhasil diamankan pada 13 Agustus 2024, berkat kerjasama Polsek Kenohan, Polres Kukar dan Polres Pasangkayu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Jodi Rahman.
Pelaku berhasil diamankan saat menaiki bus dengan tujuan ke Palu, ketika dilakukan razia untuk mengetahui keberadaan pelaku dan korban. Usai diamankan, polisi melakukan introgasi kepada pelaku dan ia mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban yang paling besar yang berusia (13).
“Korban ini ada 3 bersaudara, dan orang tua korban sering menitipkan anak anaknya kepada pelaku. Selain penculikan pelaku juga mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan dicabuli 3 kali,” katanya.
Sementara kondisi korban dalam keadaan selamat, namun mengalami trauma sangat berat. Sehingga hal ini perlu dilakukan pendampingan kepada korban agar bisa pulih kembali. Polisi juga sedang mendalami kasus ini terhadap motif dalam melakukan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 (2) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara salah satu alasan mengajak korban karena sayang ingin menikahinya. Bukan karena hal lain,namun adik adik korban ingin ikut bersama kakaknya. (kik)










