Polres Kukar Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Tenggarong Seberang, Pelaku Cekik dan Perkosa Korban Hingga Tewas

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman didampingi Kasat Reskrim Jodi Rahman menjelaskan pengungkapan kasus penemuan mayat di Tenggarong Seberang (LK)
banner 468x60

KUKAR, Lingkarkaltim : Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita, yang jasadnya ditemukan di semak semak jalur 2 Tenggarong Seberang-Samarinda pada 3 Agustus 2024 berhasil diringkus oleh Polres Kukar.

Pelaku tersebut berinisial AI diringkus saat hendak menyebrang menuju Morowali Sulawesi Selatan melalui pelabuhan Semayang Kota Balikpapan, Minggu (4/8/2024).

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman menjelaskan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi karena pelaku AI emosi terhadap korban NA dan cemburu ketika pelaku ingin mengecek handphone korban. Namun korban tak mau memberikan HP itu kepada pelaku.

Sementara pelaku mengizinkan HP miliknya untuk diperiksa oleh korban. Sehingga tersangka emosi tak bisa mengendalikan diri dan akhirnya tersangka melakukan perbuatan pidana dan pemerkosaan, di dalam kabin truk fuso.

“Sempat terjadi keributan antara pelaku dan korban, dan membuat pelaku emosi dengan mencekik leher korban sebanyak 3 kali. Setelah mencekik korban pertama kali, si pelaku melakukan persetubuhan, dan disusul pencekikan berkali kali,” jelas Heri Rusyaman pada awak media.

Kejadian itu terjadi di Jalan PM Noor Samarinda, melihat korban tak bergerak atau tak berdaya. Si pelaku membawa korban dengan truk fuso yang merupakan unit usaha ekspedisi itu, ke arah Tenggarong.

“Korban diletakkan diantara jalan Tenggarong Seberang-Samarinda. Saat ini kami sedang mendalami lebih lanjut terkait kasus ini,” ucapnya.

 

Kapolres Kukar sedang introgasi pelaku pembunuhan

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kukar IPTU Jodi Rahman menambahkan, pada saat korban ditemukan Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa bukti petunjuk dari rekaman CCTV.

“Jadi dari hasil rekaman CCTV, tersangka di jalan PM Noor Samarinda sekitar pukul 17.00 wita untuk bertemu si korban,” tambah Jodi Rahman.

Saat jumpa dengan korban, korban langsung naik ke kabin truk dan terjadi selisih paham dan melakukan pencekikan hingga korban lemas. Saat itu juga tersangka melakukan asusila terhadap korban.

“Setalah memperkosa korban, tersangka menuju jalan Ringroad Samarinda sekitar pukul 18.38 wita. Dan truk fuso pelaku tertangkap kamera CCTV menuju jalur 2 Tenggarong pada pukul 19.48 wita,” paparnya.

Tak lama kemudian, pelaku membuang jasad korban di semak semak Jalur 2 Tenggarong Seberang-Samarinda beserta identitas korban lainnya seperti HP milik korban.

“Korban ditemukan dalam keadaan tertutup daun sawit,” ungkapnya.

Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TPK), polisi menemukan barang bukti berupa HP korban yang dibuang jauh oleh pelaku di kawasan itu dan parang yang digunakan untuk memotong daun yang ditutupkan ke jasad korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP (3) dan atau Pasal 285 KUHP subs 286 KUHP dan atau Pasal 365 (3) KUHP, tentang barang siapa dengn sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman 15 tahun penjara. (kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *