PPPK Kukar Berharap Program ASN Dekat Keluarga Bisa Diterapkan di Daerah

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyambut baik terhadap kebijakan Badan Kepegawaian Nasional atau program Aparatur Sipil Negara (ASN) dekat keluarga.

Meskipun kebijakan itu masih tahap uji coba, tapi harapan besar ASN atau PPPK bekerja sesuai dengan domisili atau dekat keluarga.

Read More
banner 300x250

Salah seorang PPPK Kukar yang tak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, selama 15 tahun bekerja di lingkungan pemerintahan dengan status pegawai honorer.

Seiring berjalannya waktu, ia mengikuti formasi PPPK dan resmi diterima sejak 1 Oktober 2025 lalu.

“Penerimaan itu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025, di instansi pemerintah Kelurahan Kecamatan Samboja,” katanya pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Senin (27/7/2026).

Ia mengaku, penempatan wilayah kerja tersebut dinilai sangat memberatkan. Karena kondisi penempatan itu sangat jauh dari domisili yaitu di Kecamatan Tenggarong.

Hal ini menjadi dilema bagi PPPK, karena setiap hari harus menghadapi tantangan baik biaya operasional yang membengkak, risiko kecelakaan lalu lintas dan lainnya. Namun sisi lain, ini merupakan tanggung jawab pekerjaan.

“Saya hanya bisa pasrah, yang membuat trauma dalam menjalankan pekerjaan ini ialah pernah menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Serta biaya operasional juga tak sesuai,” akunya.

Hal tersebut juga dialami oleh istrinya, sang istri mendapatkan penempatan tugas di Desa Long Beleh, Kecamatan Kembang Janggut.

“Kalau seperti ini sama saja saya memiliki 3 dapur, dapur saya, dapur istri dan memenuhi kebutuhan anak-anak di Tenggarong,” ucapnya.

Dirinya berharap, kebijakan tersebut bisa diterapkan di Kukar dan menjadi pertimbangan pemerintah daerah, untuk menempatkan pegawainya.

Menggapi hal itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya (BKPSDM) Kukar Arianto menjelaskan, program tersebut disambut baik. Namun pemerintah daerah juga mempertimbangkan kebutuhan pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“ASN yang bekerja dekat domisili dapat menghemat biaya. Tapi kami juga mengantisipasi terjadinya penumpukan pegawai di OPD tertentu,” jelas Arianto.

Jangan sampai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan kepegawaian. Selain itu, yang menjadi pertimbangan juga ialah kompetensinya.

Dalam penempatan pegawai itu sesuai dengan kompetensi atau kebutuhan pada OPD tertentu. (Kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *