KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar segera menerapkan sistem absensi aparatur sipil negara (ASN) berbasis pemindaian wajah melalui telepon genggam.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin aparatur sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa penerapan aplikasi presensi digital tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK yang meminta pemerintah daerah memiliki satu sistem absensi yang terintegrasi bagi seluruh ASN.
Ia mengungkapkan, selama ini terdapat berbagai mekanisme presensi yang digunakan di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui aplikasi baru tersebut, sistem kehadiran ASN akan diseragamkan sehingga lebih mudah dipantau dan dievaluasi.
Dia menerangkan, aplikasi tersebut telah dirancang oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama tim teknis.
Teknologi yang digunakan memanfaatkan pemindaian wajah melalui telepon genggam masing-masing ASN.
Dengan mekanisme tersebut, ia berharap kehadiran ASN dapat tercatat secara lebih akurat sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan sistem presensi.
“Nantinya, proses absensi hanya dapat dilakukan dalam radius 50 meter dari tempat kerja,” jelas dia, Senin (27/7/2026).
Ia mengatakan, penerapan sistem digital tersebut bukan semata-mata untuk memperketat pengawasan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi ASN dalam memenuhi kewajiban administrasi kehadiran.
Melalui sistem yang lebih praktis, pegawai tidak lagi terkendala proses absensi sehingga dapat lebih fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dia berharap inovasi tersebut mampu mendorong peningkatan disiplin, etos kerja, dan produktivitas aparatur di seluruh perangkat daerah.
“Harapan kita, dengan sistem absensi yang semakin mudah, ASN tidak lagi terhambat dari aspek absensi. Dengan adanya absensi melalui aplikasi praktis ini, kita berharap etos kerja dan kinerja teman-teman ASN bisa semakin meningkat,” pungkasnya. (ASR)










