Pemkab Kukar Masih Tunggu Kepastian Regulasi Penempatan PPPK Berdasarkan Domisili

Sekda Kukar Sunggono. (Foto: M. As'ari/Lingkarkaltim)
Sekda Kukar Sunggono. (Foto: M. As'ari/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar belum dapat memastikan penerapan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan domisili.

Pemerintah daerah masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Read More
banner 300x250

Sekda Kukar, Sunggono mengatakan pada prinsipnya pemerintah daerah tidak mempermasalahkan apabila PPPK ditempatkan di wilayah tempat tinggal atau asalnya.

Namun, kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak boleh mengesampingkan kebutuhan organisasi.

“Sebenarnya sepanjang regulasinya ada, kita nggak ada masalah. Tapi kan memang yang mungkin perlu juga dipahami oleh pihak-pihak tertentu bahwa kebutuhan organisasi itu kan juga di atas segalanya,” kata dia, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, penempatan pegawai pemerintah tidak dapat hanya didasarkan pada keinginan untuk bekerja dekat dengan domisili.

Faktor kompetensi dan kebutuhan organisasi harus menjadi pertimbangan utama.

Apabila seorang PPPK memiliki kompetensi yang memang dibutuhkan oleh organisasi di wilayah tempat tinggalnya, kondisi tersebut adalah hal yang menguntungkan bagi pemerintah maupun pegawai.

“Ketika itu sudah bisa teratasi karena kompetensi yang bersangkutan, PPPK itu, sesuai dengan kebutuhan organisasi di mana yang bersangkutan bertempat tinggal atau berasal, wah, senang kita, senang,” sebut Sunggono.

Penempatan seperti itu, kata dia, juga dapat mengurangi persoalan mobilitas pegawai.

Pemerintah daerah tidak perlu memikirkan bagaimana pegawai tersebut tinggal di lokasi penempatan, sementara PPPK juga tidak menghadapi beban perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja.

Selain itu, pegawai yang berasal dari daerah setempat lebih memahami kondisi masyarakat dan karakter wilayah.

Hal tersebut dapat mendukung pelaksanaan pelayanan pemerintahan apabila kompetensi yang dimiliki memang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ia menjelaskan, penempatan PPPK yang selama ini pada dasarnya telah mempertimbangkan kompetensi serta formasi yang tersedia.

Dalam proses seleksi, peserta PPPK diberikan pilihan berdasarkan formasi yang dibuka pemerintah.

Namun, pilihan tersebut tetap harus disesuaikan dengan hasil seleksi dan kompetensi masing-masing peserta.

Apabila seorang peserta tidak memenuhi persyaratan pada formasi yang diinginkan, yang bersangkutan dapat diarahkan untuk mengisi kebutuhan organisasi lain yang sesuai dengan kompetensinya.

“PPPK yang ada ini kan itu penempatannya kan sebenarnya di antaranya berdasarkan dari pilihan yang bersangkutan sendiri, sesuai dengan formasi yang ada,” jelasnya.

Sunggono mengatakan, ketika peserta tidak lulus pada formasi yang dipilih, salah satu penyebabnya dapat berkaitan dengan hasil tes yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan organisasi tersebut.

“Jadi dia dilepaskan ke organisasi lain sesuai dengan kompetensinya,” terang dia.

Maka dari itu, apabila ke depan terdapat kebijakan penempatan berdasarkan domisili, pelaksanaannya tetap harus melihat kebutuhan organisasi.

Pemerintah tidak dapat memaksakan seorang PPPK ditempatkan di wilayah domisilinya apabila kompetensinya tidak dibutuhkan di daerah tersebut.

Ia mengungkapkan, persoalan utama saat ini adalah belum adanya kepastian mengenai aturan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menerapkan penempatan PPPK optimalisasi berdasarkan domisili.

“Masalahnya sampai hari ini regulasinya itu belum ada yang jelas. Maksudnya saya, belum pernah baca kebijakan itu sudah ada dalam bentuk tertulis dan perlu disikapi atau ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah,” ungkap Sunggono.

Kondisi itu pun membuat Pemkab Kukar memilih untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan.

Pemerintah daerah tidak ingin membuat kebijakan hanya berdasarkan informasi atau wacana yang berkembang tanpa memiliki dasar hukum yang jelas.

Bagi kepastian aturan menjadi penting agar kebijakan yang diterapkan tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam penataan pegawai pemerintah.

Dia pun meminta para PPPK untuk bersabar hingga terdapat kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Jangan disalah-salahin pemerintah ketika ada yang tidak sesuai keinginan. Mereka ini kan lama menunggu PPPK, jadi honor sudah puluhan tahun. Jadi sekarang kok sekadar ditempatkan, ini masih bumi Kutai Kartanegara, masih bumi Indonesia. Kenapa harus dipermasalahkan. Sabar dulu. Sabar dulu. Semua ada waktunya,” pintanya.

Sunggono memastikan aspirasi yang disampaikan PPPK tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang bertentangan dengan regulasi.

Menurutnya, perlu memahami bahwa keputusan menjadi PPPK maupun PNS merupakan pilihan yang memiliki konsekuensi, termasuk kesiapan untuk mengikuti kebutuhan organisasi pemerintah.

“Kita ini kan tidak mau juga membuat kebijakan atau melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan aturan. Jadi masalah untuk mereka dan kita sendiri, bersabar aja dulu,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi mengatakan pihaknya telah berupaya meminta penjelasan resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai wacana penataan penempatan PPPK optimalisasi.

“Kemarin kita sudah menyurat ke BKN, minta penjelasan terkait dengan adanya wacana yang muncul di media sosial. Sampai dengan hari ini surat tersebut juga belum kami mendapatkan balasan dari BKN,” ucap dia.

Ia menyebut jumlah PPPK optimalisasi di lingkungan Pemkab Kukar saat ini mencapai 602 orang.

“Tapi tadi pada saat kita mendengarkan rapat dengar pendapat, paling yang memungkinkan untuk menghendaki adanya PPPK domisili itu mungkin sekitar kurang lebih 300,” jelas Rendra.

Dia menjelaskan, keinginan utama para PPPK optimalisasi adalah agar lokasi kerja mereka dapat berada di sekitar tempat tinggal atau daerah asal masing-masing.

Pihaknya masih menunggu kepastian dari BKN sebelum menentukan mekanisme yang dapat ditempuh terkait aspirasi penempatan PPPK berdasarkan domisili.

“Kami akan rapat secara internal lagi dan kami laporkan juga kepada pimpinan kami. Seperti apa tindak lanjutnya nanti kami akan sampaikan lagi,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *