Cuma Butuh 2×24 Jam, Satresnarkoba Polres Kukar Gulung Dua Pengedar Sabu

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres Kukar. (Doc. Humas Polres Kukar)
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres Kukar. (Doc. Humas Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam gelaran Operasi Antik Mahakam 2026, petugas berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu 2×24 jam.

Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman yang memimpin langsung operasi penggerebekan, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku.

Read More
banner 300x250

“Kami telah mengamankan dua orang pria yang diduga bertindak sebagai pengedar narkoba di dua lokasi terpisah. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial H (31) pada Sabtu (18/7/2026), lalu disusul penangkapan GR (40) pada Senin (20/7/2026),” ujar AKP Aulia Hadi Rahman saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Tersangka H yang merupakan warga Dusun Tani Maju, Desa Batuah, dibekuk saat berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman RT 06, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Sementara itu, GR digerebek di kediamannya di Desa Bakungan RT 003, Kecamatan Loa Janan, Kukar.

Dari tangan tersangka H, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 4 kantong plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,86 gram, 1 bendel plastik klip dan 2 sendok takar dari sedotan, 1 set pipet kaca lengkap beserta alat hisap, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max, 1 unit ponsel pintar, dompet, kotak kain, serta korek api.

Sementara dari tersangka GR, petugas mengamankan: 1 kantong plastik bening diduga sabu dengan berat kotor 0,14 gram, 2 buah pipet kaca dan 3 sendok takar sedotan, Uang tunai sebesar Rp800.000,- yang diduga hasil transaksi, 1 unit ponsel pintar, bungkus rokok, dan wadah plastik hitam.

Tersangka H sebenarnya sudah lama masuk dalam radar perburuan petugas.

“Tersangka H yang kami amankan pertama kali ini merupakan Target Operasi (TO) utama dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Sedangkan untuk tersangka GR berstatus Non-TO,” terangnya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Lampiran II dan III UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *