Isu Keterlibatan 2 Kades dalam Tambang Emas Ilegal di Tabang Memanas, DLHK Kukar Cermati Ancaman Kerusakan Lingkungan

Ilustrasi Tambang Emas Ilegal. (AI)
Ilustrasi Tambang Emas Ilegal. (AI)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Isu dugaan keterlibatan dua kepala desa (kades) dalam pusaran pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kian memanas. Selain sudah masuk ke ranah penanganan kepolisian dan pemerintah kecamatan, persoalan ini kini mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.

Dugaan keterlibatan perangkat desa tersebut sebelumnya mencuat setelah pihak Kecamatan Tabang menerima laporan terkait masuknya alat berat milik pemodal luar di kawasan Sungai Tening, serta adanya permohonan izin eksplorasi berkedok koperasi di Desa Umaq Bekuay dan Desa Tabang Lama.

Read More
banner 300x250

Camat Tabang, Asmi Riyandi Elvander, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif tegas dengan menolak permohonan izin tersebut lantaran membentur kewenangan regulasi Minerba, sekaligus melayangkan surat penegasan kepada kepala desa terkait.

“Kami melayangkan surat kepada kepala desa yang memiliki wilayah administrasi tersebut untuk segera menindaklanjuti dugaan pertambangan ilegal itu. Dugaan ini terjadi karena ada pemodal luar yang masuk membawa alat berat dan mengimingi pihak setempat,” tegas Asmi, Rabu (22/7/2026).

Asmi tak menampik terkait penertiban ini menyisakan dilema besar. Pasalnya, sekitar 80 persen warga Tabang menggantungkan mata pencaharian dari mendulang emas secara tradisional sejak lama. Oleh sebab itu, pihak kecamatan tengah berupaya mendorong legalisasi tambang rakyat melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke pemerintah pusat dan provinsi.

Menanggapi polemik yang kembali mencuat ini, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kukar, Irawan, menyatakan pihaknya tengah menginventarisasi dan mencermati perkembangan kasus tersebut di lapangan.

Irawan menjelaskan, secara garis besar kewenangan pengawasan dan pembinaan rutin oleh DLHK berada pada kegiatan usaha yang mengantongi izin resmi. Namun, mengingat status pertambangan ini ilegal, DLHK berfokus pada ancaman dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Isu tambang emas di Tabang ini memang fenomena lama yang kerap timbul tenggelam, dan sekarang ramai kembali. Yang wajib kita cermati bersama adalah dampak lingkungannya, terutama kekhawatiran terkait penggunaan zat kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem,” ujar Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

Terkait dugaan keterlibatan dua oknum kades, Irawan mengaku pihak DLHK baru mengetahui informasi detail mengenai sosok dan sejauh mana bentuk keterlibatan yang dimaksud.

Pihaknya enggan berspekulasi atau langsung menghakimi sebelum ada kejelasan hukum dan klarifikasi dari instansi terkait.

“Kami tidak bisa langsung menjatuhkan vonis (judge) mengenai bentuk keterlibatannya seperti apa. Di ranah pemerintahan, instansi teknis seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tentu memiliki mekanisme tersendiri untuk mencari tahu dan memanggil kades yang bersangkutan,” jelasnya.

DLHK Kukar siap berkoordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum maupun OPD terkait untuk mengantisipasi dampak lingkungan dari aktivitas tambang liar tersebut.

“Kami masih menunggu perkembangan informasi lapangan. Jika memang dibutuhkan langkah bersama dengan aparat penegak hukum dan instansi lain, tentu akan segera kita koordinasikan demi menjaga kelestarian lingkungan di Tabang,” pungkas Irawan. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *