KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan kinerja positif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Memasuki bulan keenam di tahun 2026, realisasi capaian retribusi daerah mereka tercatat sudah menyentuh angka 75 persen.
Langkah ini terbilang menarik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021, DPMPTSP sebenarnya tidak diberi target nominal khusus dalam memungut retribusi. Namun, demi memicu kinerja instansi, pihak dinas memilih untuk menantang diri sendiri dengan memasang target mandiri secara berkala.
“Walau di aturan tidak ditargetkan oleh Bapenda, kami berinisiatif menargetkan diri sendiri. Ini sebagai pemicu untuk memenuhi kinerja kita. Setiap tahunnya kita naikkan target kurang lebih 10 persen. Untuk tahun ini, target mandiri kita ada di kisaran Rp2,3 miliar,” ujar Sekretaris DPMPTSP Kukar, Sri Ridayani, Jumat (12/6/2026).
Sri menambahkan, pundi-pundi PAD ini sukses dikumpulkan berkat sinergi apik bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku tim teknis, serta Bapenda Kukar.
“Alhamdulillah, di bulan keenam ini kita hanya kurang sekitar Rp700 jutaan lagi. Jadi sudah 75 persen yang terealisasi,” kata Sri sumringah.
Sebagai perbandingan, pada tahun lalu DPMPTSP Kukar juga sukses melampaui target yang ditetapkan, yakni meraup Rp2,05 miliar dari target awal sekitar Rp2 miliar.
Skala Layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar:
▪️ Total layanan di gedung MPP: 442 jenis pelayanan
▪️ Layanan milik DPMPTSP: 339 jenis pelayanan
▪️ Dari ratusan layanan tersebut, hanya 1 layanan yang berbayar, yaitu Retribusi Daerah khusus untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sisa layanan lainnya murni gratis.
Di sisi teknis, aktivitas penerbitan izin bangunan di Kukar terbilang cukup dinamis. Sepanjang tahun 2026 berjalan ini, DPMPTSP tercatat sudah menerbitkan 98 dokumen PBG.
“Kalau melihat tren tahun-tahun lalu, kami bisa menerbitkan sekitar 425 permohonan PBG dalam setahun,” urai Deski Nurenka, selaku Teknis Fasilitasi Pelayanan Penanaman Modal.
Deski menjelaskan, jenis bangunan yang masuk ke data permohonan Kukar sangat beragam. Mulai dari rumah tinggal, ruko untuk apotek/klinik, toko kelontong (seperti toko daeng), hingga skala besar seperti kawasan perumahan dan pabrik.
“Kalau bicara mana yang paling besar menyumbang retribusi ke daerah, itu datang dari sekelas pabrik dan perumahan komersil. Untuk satu pabrik saja, nilai retribusinya rata-rata bisa di angka Rp90 juta sampai Rp100 juta, tergantung dari luas bangunannya,” jelas Deski.
Terkait perhitungan angka retribusi tersebut, DPMPTSP sepenuhnya menyerahkan regulasi ke Dinas PU sebagai dinas teknis yang mengukur volume bangunan.
Meski pemerintah daerah agresif mengejar target pendapatan lewat sektor bangunan komersil, aspek sosial untuk masyarakat kecil tetap diperhatikan. Deski menegaskan bahwa pemerintah menggratiskan biaya retribusi bagi program rumah bersubsidi.
“Untuk perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) itu retribusinya Rp0 alias gratis. Tapi kalau untuk perumahan komersil, tetap akan kita kenakan target retribusi sesuai dengan jumlah unit dan luas lokasi bangunannya,” pungkas Deski. (Dil)










