KUKAR, LINGKARKALTIM: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (3/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap persoalan pengelolaan lingkungan dan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kukar.
Mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta transparansi data dan kinerja DLHK dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan.
Kedua, mendorong DPRD dan DLHK segera memanggil serta menindaklanjuti 23 perusahaan yang masuk dalam kategori peringkat merah pengelolaan lingkungan berdasarkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ketiga, meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengawasan dan penindakan persoalan ekologis di Kukar dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Perwakilan Mahasiswa, Rangga Bahtiar menjelaskan aksi tersebut dilatarbelakangi rilis Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menempatkan 64 perusahaan di Kaltim dalam kategori merah.
“23 di antaranya, atau hampir 35 persen, berada di Kukar,” jelas dia.
Menurutnya, data yang dirilis pemerintah pusat menunjukkan masih banyak persoalan lingkungan yang belum ditangani secara optimal.
Ia menilai DLHK Kukar perlu lebih terbuka dalam menyampaikan data dan hasil pengawasannya kepada masyarakat.
“Pemerintah pusat bisa mengeluarkan data yang sangat detail, tetapi DLHK hari ini tidak pernah melakukan itu. Ada sekitar 800 lubang tambang yang menganga, tetapi kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan. Jangan sampai alasan kewenangan perizinan yang kini berada di pemerintah pusat dijadikan alasan untuk tidak bekerja, karena fungsi pengawasan tetap ada,” tegas Rangga.
Dia juga mempertanyakan sejauh mana data yang dimiliki pemerintah daerah terkait lubang tambang yang belum direklamasi maupun korban yang meninggal akibat tenggelam di bekas tambang.
Ia mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dilakukan mahasiswa, sekitar 30 persen perusahaan yang tercatat melakukan pelanggaran lingkungan di Kaltim berada di Kukar.
Sementara, luas konsesi pertambangan di Kukar mencapai sekitar 800 ribu hektare sejak 2020.
“Ini bukan persoalan kecil. Kami akan terus mengawal isu ini, bahkan bila diperlukan akan membawa tuntutan ini hingga ke tingkat provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DLHK Kukar, Taufik menilai tuntutan mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan yang patut diapresiasi.
Ia menjelaskan bahwa penilaian terhadap 23 perusahaan yang masuk kategori merah merupakan bagian dari program PROPER yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Program PROPER itu dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kami hanya menjadi bagian dari tim pendamping. Sejak kewenangan perizinan diambil alih pemerintah pusat pada 2020, otomatis sebagian besar pengawasan juga dilakukan oleh kementerian melalui perwakilannya di provinsi,” terang dia.
Menurutnya, DLHK Kukar tetap terlibat dalam kegiatan pengawasan di lapangan ketika diminta mendampingi tim dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Selain itu, DLHK Kukar juga memiliki sembilan orang pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) yang bertugas melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap perusahaan.
Ia menegaskan, DLHK Kukar tidak tinggal diam terhadap pelanggaran lingkungan. Sejak 2017 hingga 2025, pihaknya telah mengeluarkan 143 sanksi administrasi kepada berbagai perusahaan.
“Data ini sebenarnya ingin kami sampaikan kepada adik-adik mahasiswa. Dari tahun 2017 sampai 2025, sudah ada 143 sanksi administrasi yang kami keluarkan. Satu perusahaan bahkan bisa menerima lebih dari satu sanksi karena pelanggaran yang berbeda,” kata Taufik.
Dia menerangkan, sanksi tersebut diberikan atas berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan hingga potensi pencemaran lingkungan akibat kelalaian perusahaan.
Terkait data perizinan perusahaan yang beroperasi di Kukar, Taufik mengakui pihaknya tidak selalu memiliki data lengkap karena proses perizinan kini dilakukan melalui sistem pemerintah pusat.
“Karena izin sudah bukan kewenangan kabupaten, kami tidak selalu mendapatkan informasi secara langsung. Biasanya kami mengetahui ketika dilibatkan dalam pembahasan atau diminta memberikan pendampingan. Jika tidak dilibatkan, bisa saja kami tidak memiliki data secara rinci,” pungkasnya. (ASR)










