KUKAR, LINGKARKALTIM: Aksi main belakang tiga karyawan perusahaan di Kecamatan Loa Janan akhirnya terbongkar. Ketiganya kedapatan nekat menggelapkan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan di area tambang Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).
Para pelaku yang kini sudah diamankan pihak kepolisian yakni RS (31) selaku Junior Foreman, serta dua orang Foreman masing-masing berinisial AD (31) dan AR (34).
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPTU Dwi Handono, mengonfirmasi pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan tersebut.
“Kejadiannya diperkirakan berlangsung sekitar bulan Februari 2026 di lokasi tambang Batu Bara, Desa Batuah,” ujar IPTU Dwi Handono, Rabu (29/7/2026).
Aksi penyelewengan ini terkuak saat pihak manajemen perusahaan melakukan audit internal pada Jumat (3/7/2026) sore. Dari hasil audit, perusahaan menemukan adanya kejanggalan berupa penyusutan (loss) BBM solar yang memicu kerugian hingga Rp103.552.979.
Mengendus adanya permainan dari orang dalam, korban kemudian melakukan penelusuran. Dari hasil konfrontasi internal, tersangka RS akhirnya mengakui telah mencuri solar sebanyak 400 liter atau setara dua drum dengan nilai sekitar Rp5.265.600.
BBM solar tersebut diambil langsung dari tangki re-stock (tangki IBC) di area tambang dan dipindahkan ke dalam beberapa jeriken ukuran 20 liter. Sebelum beraksi, RS diketahui telah berkoordinasi dan meminta izin kepada dua rekannya, AD dan AR.
Untuk menyelundupkan barang curian keluar dari area tambang, RS memanfaatkan fasilitas operasional berupa satu unit mobil Light Vehicle (LV) Mitsubishi Triton warna putih berpelat milik perusahaan.
Solar curian tersebut lantas dijual kepada seorang pria berinisial SG (yang kini berstatus DPO) seharga Rp4.000.000. Uang hasil penjualan “solar haram” itu kemudian dibagi rata oleh ketiga pelaku:
* RS menerima bagian sebesar Rp1.400.000
* AD menerima bagian sebesar Rp1.300.000
* AR menerima bagian sebesar Rp1.300.000
Merasa dirugikan, pihak perusahaan lantas melaporkan kasus ini ke Mapolsek Loa Janan untuk diproses secara hukum.
Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin langsung IPTU Dwi Handono bergerak cepat melakukan penyelidikan. Bekerja sama dengan manajemen perusahaan, polisi berhasil meringkus ketiga tersangka tanpa perlawanan di Kantor, Desa Batuah.
Selain menggelandang ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya unit mobil Mitsubishi Triton warna putih milik perusahaan, Uang tunai sisa penjualan solar sebesar Rp4.000.000, 2 buah drum warna merah.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Dwi Handono.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan dan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana. (Dil)










