KUKAR, LINGKARKALTIM: Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa kewajiban pengembalian insentif oleh sejumlah guru dan kepala sekolah swasta merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan kebijakan yang secara sepihak ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar yang membahas keluhan guru dan kepala sekolah swasta terkait kewajiban mengembalikan insentif tahun 2025 karena dinilai tidak memiliki dasar hukum atau payung regulasi yang memadai.
Aulia mengaku belum mengetahui secara rinci awal mula persoalan tersebut.
“Kurang paham, karena itu terjadi sebelum kami menjabat,” ungkap dia, Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, Aulia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan BPK.
Menurutnya, apabila suatu pembayaran telah dinyatakan sebagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka pemerintah daerah wajib melaksanakan rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau itu menjadi temuan BPK, ya harus dikembalikan,” kata Aulia.
Dia menjelaskan, sebelum suatu temuan ditetapkan secara final, telah dilakukan proses klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, temuan tetap dipertahankan oleh BPK sehingga pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjutinya.
Oleh karena itu, ruang gerak pemerintah daerah dalam persoalan tersebut sangat bergantung pada hasil pemeriksaan lembaga auditor negara tersebut.
“Kita tetap mengomunikasikan dengan BPK terkait hal itu. Tapi namanya sudah menjadi bagian dari temuan BPK, tentu harus ditindaklanjuti. Proses konfirmasi juga sudah dilakukan dan ada waktunya kemarin,” jelasnya.
Aulia juga meminta masyarakat, khususnya para guru, tidak salah memahami posisi pemerintah daerah dalam persoalan tersebut.
Ia menegaskan Pemkab Kukar tidak pernah secara sepihak memerintahkan guru mengembalikan insentif, melainkan hanya menjalankan kewajiban administratif sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Menurutnya, penting untuk meluruskan informasi agar tidak muncul anggapan bahwa pemerintah daerah menjadi pihak yang mengambil keputusan terkait pengembalian dana tersebut.
“Ya, mau tidak mau. Bukan maunya kami. Ini kan temuan. Jadi jangan salah paham. Jangan sampai muncul isu yang digiring bahwa pemerintah daerah yang menyuruh guru mengembalikan. Tidak. Ini menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada saat pemeriksaan kemarin,” tegas dia.
Ia mengatakan, setelah proses pemeriksaan dan konfirmasi selesai, pemerintah daerah hanya menjalankan rekomendasi yang telah ditetapkan oleh BPK melalui mekanisme pengembalian dana sesuai ketentuan.
“Kita sudah melalui proses konfirmasi dan ternyata hal itu tetap menjadi temuan. Nah, kita menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses pengembalian ini. Bukan maksudnya sekonyong-konyong Pemkab menyuruh guru-guru mengembalikan uang,” pungkas Aulia. (ASR)










