DPMD Kukar akan Segera Keluarkan SK Tujuh Tenaga Ahli Pendekar Terbaik

Kepala DPMD Kukar Arianto.(Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Kepala DPMD Kukar Arianto.(Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) bagi tujuh tenaga ahli Pendamping Dedikasi Kukar Idaman Terbaik (Pendekar) yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Penerbitan SK tersebut menjadi langkah awal sebelum Pemerintah Kabupaten Kukar menjalankan Program Dedikasi RT-KU Terbaik yang telah memiliki landasan hukum melalui peraturan bupati.

Read More
banner 300x250

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan keberadaan tenaga pendamping merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program dedikasi pemerintah daerah hingga ke tingkat desa, kelurahan, dan RT.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi yang mengatur mekanisme pendampingan melalui Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026.

“Di samping itu, dalam melaksanakan program tersebut, kita merencanakan ada pendamping-pendamping di tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, tingkat desa dan kelurahan, bahkan nanti sampai ke RT. Nah, itu juga regulasinya sudah tersedia dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2026,” ungkap dia, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, sebelum program RT-KU Terbaik direalisasikan, pemerintah daerah terlebih dahulu menjalankan amanat peraturan bupati terkait pembentukan dan penugasan tenaga pendamping.

DPMD Kukar kemudian membuka rekrutmen tenaga ahli pendamping tingkat kabupaten yang akan menjadi bagian dari sistem pendampingan Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik.

“Setelah perbup terbit, kita membuat pengumuman untuk merekrut tenaga pendamping yang kami sebut tenaga ahli pendamping kabupaten. Jumlahnya tujuh orang,” ujar Arianto.

Proses seleksi dilakukan melalui tahapan administrasi, tes tertulis, dan wawancara.

Setelah hasil diumumkan, DPMD Kukar juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan sanggahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dia menyebut hingga masa sanggah berakhir tidak terdapat keberatan resmi yang mempengaruhi hasil seleksi.

“Saat ini tahapannya sudah sampai masa sanggah dan tidak ada sanggahan, kecuali surat terbuka itu saja,” katanya.

Arianto menjelaskan, masa kerja tenaga ahli pendamping nantinya tidak bersifat permanen.

Kinerja mereka akan dievaluasi setiap tahun sebagai dasar perpanjangan atau pergantian personel.

“Masa kerja mereka dievaluasi setiap tahun sampai akhir masa jabatan bupati. Apakah nanti diperpanjang atau diganti, itu sudah ada mekanismenya. Jadi SK mereka per tahun,” jelas dia.

Saat ini DPMD Kukar tinggal menuntaskan proses administrasi sebelum menetapkan tujuh tenaga ahli yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil seleksi.

“Prinsipnya, karena tahapannya sudah lewat, kita akan menetapkan tujuh orang tersebut. Kemarin sudah dilakukan tes tertulis dan tes wawancara. Yang memenuhi kriteria akan kita SK-kan,” tutup Arianto. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *