Paslon Bupati AYL-AZ Belum Penuhi Syarat Dukungan Lewat Jalur Independent

KPU Kukar gelar rapat pleno verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar (LK)
banner 468x60

KUKAR, Lingkarkaltim : Pasangan Calon Bupati Kukar Awang Yacoub Luthman dan Wakil Bupati Kukar Ahmad Zaiz yang mendaftar melalui jalur independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dinyatakan belum memenuhi syarat.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan saat rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, di Hotel Elty Singgasana Tenggarong, Minggu (2/6/2024) malam.

Read More
banner 300x250

Ia mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi di KPU bahwa jumlah sebaran dukungan yang diserahkan sebanyak 53.993 dukungan. Namun dari sebaran dukungan tersebut ada sekitar 9.067 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Adapun sebaran dukungan yang belum memenuhi syarat (BMS) yaitu 33.275, sedangkan jumlah sebaran dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) yakni 11.651.

“Sementara jumlah sebaran dukungan yang memenuhi syarat tersebut kurang dari dukungan minimal yang telah ditetapkan sebanyak 40.730 orang,” katanya.

Dalam verifikasi ini, KPU Kukar telah melakukan kesesuaian nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan pendukung pada formulir model B.1-KWK perseorangan, fotocopy KTP-el atau surat keterangan dan data pendukung yang diinput ke dalam silon.

Kemudian, tanda tangan, cap jempol jari tangan atau cap jari lainnya, pada formulir model B.1-KWK perseorangan. Keberadaan dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir, daftar pemilih sementara dan atau daftar penduduk potensi pemilih pemilihan dari Kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang dalam negeri. Selanjutnya kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan.

Sementara itu Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman menambahkan, dari verifikasi ini pasangan calon tersebut bisa melakukan perbaikan ke satu dengan jumlah minimal kekurangan dari hasil dukungan sekitar 33 ribu. Jika mengacu pada surat 815 bahwa sebaran dukungan yang dinyatakan BMS bisa dilengkapi atau diperbaiki.

“Batas waktunya dari 3-7 Juni 2024 untuk perbaikan,” tambah Muhammad Rahman.

Sementara penyebab sebaran dukungan yang dinyatakan TMS ialah, mendapatkan dukungan dari Kabupaten atau Kota lain di luar Kukar seperti Samarinda, Balikpapan dan lainnya.

Kemudian, data ganda internal atau ganda identik yang ada di data dukungan. Sedangkan BMS ada 9 indikator yaitu data silon ditemui di data KWK tersebut tak ada tanda tangan, NIK yang berbeda, pendukung memiliki pekerjaan sebagai TNI, pendukung belum berusia 17 tahun dan lainnya. (kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *