KUKAR, LINGKARKALTIM : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar masih menunggu keputusan penetapan daerah pemilihan (Dapil), yang masuk deliniasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada beberapa kecamatan atau dapil yang terdampak diantaranya, Dapil V meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja.
Divisi Penyelenggara Teknis KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan, belum bisa memastikan terhadap mekanisme pemilu mendatang terlebih terkait pembagian dapil. Untuk saat ini kecamatan atau dapil yang masuk IKN masih wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kita masib menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan regulasi terbarub terhadap penyelenggara pemilu. Jika ada keputusannya, kita akan sampaikan kepada seluruh partai politik,” kata Rudi Gunawan pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Rabu (9/9/2026).
Dalam rapat koordinasi bersama KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu, pembahasan mengenai kemungkinan Dapil khusus IKN memang sempat muncul.
Namun hingga saat ini belum ada langkah lebih lanjut, karena belum adanya regulasi baru yang mengatur secara spesifik.
Ia menjelaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menyatakan ibu kota negara masih berada di Jakarta membuat penyelenggara pemilu tetap menggunakan acuan regulasi lama.
“Kami masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sampai hari ini. Jadi belum bisa memastikan apakah nantinya ada Dapil khusus IKN atau tidak,” jelasnya.
Pihaknya telah melakukan sejumlah simulasi terkait kemungkinan perubahan wilayah Dapil, jika IKN nantinya ditetapkan sebagai wilayah administratif tersendiri.
Menurutnya, jika IKN resmi ditetapkan melalui Keppres, maka kawasan tersebut kemungkinan tidak lagi masuk dalam administrasi Kabupaten Kukar maupun Penajam Paser Utara.
Sementara itu Ketua DPD PAN Kukar Aini Farida mengaku siap terhadap perubahan regulasi dari KPU, terhadap penataan atau pembagian Dapil yang masuk IKN.
“Kami masih menunggu update dari KPU, dan siap terhadap perubahan regulasi penataan dapil dalam penyelenggara pemilu,” aku Aini Farida. (riz)










