Kemenag Kukar Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai

Surat Edaran Kemenag Kukar Terkait Pembatasan Penggunaan Gawai/HP di Sekolah (Dok. Kemenag Kukar)
Surat Edaran Kemenag Kukar Terkait Pembatasan Penggunaan Gawai/HP di Sekolah (Dok. Kemenag Kukar)
banner 468x60

KUKAR,LINGKARKALTIM: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik di lingkungan madrasah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 19 yang baru diterbitkan. Saat ini, Kemenag Kukar tengah memproses surat keputusan (SK) sebagai bentuk tindak lanjut penerapan aturan tersebut di madrasah.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Kukar, Hj. Eka Nurhidayah, mengatakan penggunaan telepon seluler (HP) oleh siswa sebenarnya telah dibatasi di madrasah selama beberapa tahun terakhir.

Read More
banner 300x250

Menurutnya, siswa diperbolehkan membawa HP ke sekolah, tetapi perangkat tersebut harus disimpan di loker atau dititipkan kepada wali kelas selama proses pembelajaran berlangsung.

“Di madrasah, anak-anak tidak boleh membawa HP, kecuali pada saat pembelajaran TIK atau ketika guru memang membutuhkan HP dalam proses pembelajaran,” ujar Eka Senin (21/9/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan gawai tetap diperbolehkan apabila berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran. Dengan demikian, pembatasan tersebut tidak berarti melarang penggunaan teknologi secara keseluruhan, tetapi lebih mengatur waktu dan keperluannya.

Selain untuk mendukung proses belajar mengajar, madrasah juga memanfaatkan teknologi untuk membangun komunikasi dengan orang tua siswa. Salah satunya melalui grup komunikasi orang tua setiap kelas.

Untuk madrasah negeri, sistem digital juga mulai dikembangkan untuk memudahkan orang tua memantau kehadiran anak. Beberapa madrasah telah menerapkan sistem absensi yang dapat memberikan informasi kepada orang tua mengenai kehadiran siswa, jadwal sekolah, hingga waktu kepulangan.

“Kalau ada informasi, orang tua langsung tahu. Jadi bisa dipantau melalui grup orang tua,” jelasnya.

Eka menambahkan, sejauh ini pelanggaran terhadap aturan penggunaan gawai di madrasah relatif tidak ditemukan. Jika ada siswa yang membawa atau menggunakan HP di luar ketentuan, pihak madrasah akan berkoordinasi dengan wali kelas dan orang tua.

Ia mencontohkan, siswa tetap diperbolehkan membawa HP apabila ada pemberitahuan bahwa perangkat tersebut diperlukan untuk kegiatan pembelajaran, seperti mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

“Kalau memang untuk pembelajaran TIK, boleh membawa HP. Orang tua juga mengetahui dan semuanya terkoordinasi,” katanya.

Eka berharap penerapan SE tersebut dapat membantu mengurangi ketergantungan siswa terhadap gawai sekaligus mendorong pembentukan karakter peserta didik.

“Dengan menindaklanjuti surat edaran ini, diharapkan siswa madrasah, khususnya di Kutai Kartanegara, menjadi anak yang saleh dan salehah serta cerdas tanpa harus bergantung pada gawai, tetapi cerdas dengan akhlak mulia,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala MTsN 1 Tenggarong, Nasruddin Zainuddin, menyambut baik penerapan surat edaran tersebut. Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai selama proses belajar mengajar telah diterapkan di sekolah yang dipimpinnya.

Ia mengatakan, seluruh kelas di MTsN 1 Tenggarong telah dilengkapi loker untuk menyimpan gawai siswa. Setibanya di sekolah, siswa yang membawa HP wajib menyimpannya di loker selama kegiatan belajar mengajar.

“Anak-anak yang membawa gawai ke sekolah, pada saat proses pembelajaran semua disimpan di loker. Seluruh kelas sudah ada lokernya,” kata Nasruddin.

Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan gawai tetap diperlukan dalam kondisi tertentu, terutama ketika guru menggunakannya sebagai bagian dari media atau modul pembelajaran.
Karena itu, menurutnya, penggunaan gawai dapat diberikan secara kondisional apabila materi pembelajaran memang membutuhkan perangkat tersebut.

“Dalam beberapa proses kegiatan belajar mengajar memang tidak bisa ditinggalkan. Ada mata pelajaran atau pokok bahasan tertentu yang tetap menggunakan gawai, baik oleh guru maupun anak-anak,” ujarnya.

Nasruddin menilai penerapan surat edaran tersebut dapat membantu madrasah meminimalisasi penggunaan gawai yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.

“Intinya anak-anak dibatasi penggunaannya di kelas. Dengan adanya surat edaran ini, kami sangat mendukung karena bisa meminimalisasi penggunaan gawai bagi anak-anak,” pungkasnya. (ahk)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *