KUKAR, LINGKARKALTIM: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, disambut baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.
Menurut Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kukar Rudi Gunawan, pemisahan antara pemilu nasional dan daerah ini memberikan kesempatan bagi penyelenggara dalam menjalankan tugasnya dengan teliti.
Putusan tersebut sebagai langkah strategis, untuk menyederhanakan proses pemilu sekaligus memperkuat kualitas demokrasi.
“Kami sangat senang, jika mekanisme pemilu ini dipisah. Karena dapat mengurangi beban kerja dan lebih teliti,” kata Rudi Gunawan pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Kamis (10/9/2026).
Dengan pemisahan ini, skema pemilu lima kotak yang selama ini dikenal di mana pemilih harus mencoblos lima surat suara sekaligus dalam satu hari baik itu Presiden, DPR RI, Gubernur, Bupati/Wali Kota hingga DPRD tidak lagi berlaku.
“Nanti pemilunya ada yang nasional dan daerah,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPD PAN Kukar Aini Farida siap mengikuti aturan penyelenggara pemilu mendatang. Pemilu diipisah atau tida itu sama saja.
“Yang perlu disiapkan untuk menghadapi pemilu atau pileg nantinya ialah, strategi untuk meningkatkan perolehan kursi di DPRD,” sebut Aini Farida.
Saat ini perolehan kursi DPRD dari PAN ada 4 kursi. Pihaknya menargetkan, dapil yang sudah memiliki kursi DPRD bisa ditingkatkan dan dapil yang belum meperoleh kursi bisa meraih kursi DPRD.
“Kami terus melakukan kerja-kerja politik, untuk memaksimalkan perwakilan di DPRD,” pungkasnya. (Riz)










