KUKAR, LINGKARKALTIM: Momen Hari Raya Natal 2025 menjadi hari yang tak terlupakan bagi Micel Libet Ad. Robert, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.
Ia resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal (RK II) yang langsung mengakhiri masa pidananya.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari program nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka Hari Raya Natal 2025.
Di Lapas Kelas IIA Tenggarong, remisi diberikan kepada 93 WBP beragama Kristen dan Katolik dari total 158 WBP dengan latar belakang keagamaan yang sama.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman menegaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi WBP yang memenuhi ketentuan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Remisi bukan diberikan secara otomatis. Ada persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi sebelum seorang WBP diusulkan mendapatkan remisi,” ujar dia, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, salah satu syarat administratif adalah WBP tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib, yang dibuktikan dengan tidak adanya catatan di register F.
Selain itu, perubahan perilaku juga menjadi aspek penting dalam penilaian.
“WBP harus menunjukkan sikap yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Suparman.
Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga membuka layanan kunjungan khusus bagi WBP beragama Kristen dan Katolik selama perayaan Natal.
Layanan tersebut berjalan lancar dengan jumlah pengunjung tercatat sebanyak 33 orang.
“Alhamdulillah, layanan kunjungan berjalan tertib dan aman,” ungkapnya.
Suparman menjelaskan bahwa 48 orang masih berstatus tahanan, sementara 17 orang lainnya tidak memenuhi syarat karena telah menjalani masa subsider, bebas sebelum usulan remisi diproses, atau belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan. (ASR)










