23 Perusahaan di Kukar Lakukan PHK, 1.239 Warga Terdampak Kehilangan Pekerjaan

Plt. Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza.
Plt. Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza.
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM : Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda sejumlah perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sepanjang 2026 menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Hingga pertengahan Juni 2026, tercatat sebanyak 1.239 pekerja kehilangan pekerjaan, dengan mayoritas berasal dari sektor pertambangan batu bara.

Read More
banner 300x250

Data tersebut merupakan hasil pembaruan yang dilakukan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar. Dari jumlah tersebut, angka PHK tertinggi terjadi pada Mei 2026 yang mencapai 496 pekerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan sektor pertambangan masih menjadi penyumbang terbesar angka PHK tahun ini. Selain itu, terdapat pula pekerja dari sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terdampak.

“Dari data yang kami himpun, PHK paling banyak berasal dari perusahaan pertambangan batu bara. Ada juga pekerja dari sektor HTI yang terdampak,” ujar Dendy saat ditemui di Tenggarong, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh menurunnya Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) sejumlah perusahaan tambang. Akibatnya, perusahaan melakukan efisiensi operasional yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.

“Sejauh ini terdapat sekitar 23 perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya. Tentunya ini tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi keluarga mereka,” jelasnya.

Pemerintah daerah berupaya menekan dampak lanjutan dari PHK, dengan mendorong perusahaan yang masih membutuhkan tenaga kerja agar aktif melaporkan lowongan pekerjaan kepada Distransnaker.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan, terutama di tengah ketergantungan ekonomi daerah terhadap sektor pertambangan yang rentan terhadap fluktuasi kebijakan dan pasar.

“Kami mengimbau dunia usaha yang membuka kesempatan kerja untuk segera melaporkannya kepada kami. Dengan begitu, pekerja yang terdampak PHK bisa segera difasilitasi mendapatkan pekerjaan baru,” katanya.

Sementara itu, salah seorang warga Tenggarong, Bayu Aji, mengaku menjadi salah satu korban PHK beberapa bulan lalu. Kehilangan pekerjaan memaksanya mencari peluang kerja ke luar daerah.

“Setelah terkena PHK, saya langsung ke Sangatta untuk mencari pekerjaan. Sekarang masih mencoba memasukkan lamaran ke beberapa perusahaan dan berharap segera mendapat pekerjaan baru,” ungkap Bayu. (Kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *