Tidak Ada Lagi Status Desa Tertinggal di Kukar

Kepala DPMD Kukar Arianto. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Kepala DPMD Kukar Arianto. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Upaya pembangunan desa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan hasil yang signifikan.

Saat ini, tidak ada lagi desa di Kukar yang berstatus sangat tertinggal maupun tertinggal. Seluruh desa telah berada pada kategori berkembang, maju, hingga mandiri.

Read More
banner 300x250

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menerangkan bahwa capaian tersebut telah bertahan sejak 2022 dan menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah daerah, pemerintah desa, serta berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jadi paling rendah kita itu berkembang. Status desa itu kan sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, mandiri. Sekarang status kita itu mandiri, maju, berkembang. Nah, sejak 2022,” kata dia, Kamis (4/6/2026).

Ia menyebut bahwa capaian tersebut menempatkan Kukar sebagai salah satu daerah yang berhasil menghapus status desa tertinggal di seluruh wilayahnya.

Namun, pemerintah daerah tidak berhenti pada pencapaian itu. Fokus berikutnya adalah meningkatkan jumlah desa berstatus mandiri agar kualitas pembangunan desa semakin merata.

Dia menjelaskan, status desa ditentukan melalui sistem pengukuran yang dilakukan pemerintah pusat berdasarkan sejumlah indikator pembangunan.

Jika sebelumnya menggunakan Indeks Desa Membangun (IDM), sejak 2025 metode penilaian berubah menjadi Indeks Desa.

“Ini kolaborasi antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas,” ujar Arianto.

Menurutnya, perubahan sistem tersebut membuat penilaian menjadi lebih komprehensif karena tidak hanya melihat aspek pembangunan fisik, tetapi juga kualitas pelayanan dasar dan daya tahan desa dalam berbagai sektor.

Beberapa indikator utama yang menjadi dasar penilaian antara lain indeks ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, ketahanan lingkungan, serta indikator kesehatan dan pelayanan publik lainnya.

“Jadi ada beberapa indikator yang mengukurnya, misalnya indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan lingkungan, indeks ketahanan ekonomi, kemudian kesehatan. Itu yang menjadi pengukurnya,” jelasnya.

Dalam praktiknya, status desa ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan survei terhadap berbagai variabel yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada aspek ketahanan sosial misalnya, keberadaan sekolah, akses pendidikan, sarana kesehatan, dan layanan dasar lainnya menjadi faktor penting dalam penilaian.

“Misalnya berkaitan dengan indeks ketahanan sosial, bagaimana di sana ada sekolah, bagaimana di sana ada sarana kesehatan. Kalau sudah lengkap, itu sudah bagus nilainya dan bisa dikatakan maju, bahkan mandiri,” sebut dia.

Sementara pada aspek ketahanan ekonomi, penilaian dilakukan berdasarkan ketersediaan akses perdagangan, aktivitas usaha masyarakat, hingga layanan keuangan yang dapat dijangkau warga desa.

“Misalnya berkaitan dengan ketahanan ekonomi, di sana sudah ada akses pasar, sudah ada warung-warung kelontongan yang lengkap, toko bangunan, toko sembako, bahkan sudah ada layanan keuangan mikro seperti Brilink atau agen perbankan. Itu sudah menunjukkan bahwa desa tersebut maju karena sudah ada akses perbankan,” terang Arianto.

Meski seluruh desa di Kukar telah keluar dari kategori tertinggal, DPMD Kukar tetap menargetkan peningkatan status desa setiap tahun.

Saat ini, dari total 193 desa di Kukar, sebanyak 92 desa telah berstatus mandiri. Sisanya berada pada kategori maju dan berkembang.

Pada tahun ini, lanjut dia, pemerintah daerah menargetkan sedikitnya 11 desa tambahan dapat naik status menjadi desa mandiri.

Penentuan desa sasaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian tahun sebelumnya.

Desa yang memiliki nilai mendekati ambang batas status mandiri akan menjadi prioritas pendampingan dan intervensi program.

“Kita melihat dari scoring penilaian mereka di tahun sebelumnya. Kalau sudah mau menjadi mandiri itu skornya 8,00. Jadi kalau ada desa yang nilainya sudah 7,8 atau 7,9, berarti tinggal sedikit lagi dinaikkan variabel pengukurnya supaya bisa menembus angka 8,0 dan akhirnya menjadi mandiri,” tuturnya.

Untuk mendorong peningkatan status desa, DPMD Kukar bersama pemerintah desa serta OPD yang memiliki keterkaitan dengan indikator penilaian bekerja bersama.

Pendekatan ini dilakukan karena sebagian besar indikator status desa berada pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan berbagai instansi.

“Jadi nanti kita bersama pemerintah desa, bersama OPD terkait. Misalnya berkaitan dengan indeks ketahanan sosialnya, bagaimana sekolah di sana bisa meng-cover semua anak usia sekolah, harus bersekolah semua,” beber dia.

Sementara untuk indikator ekonomi, pemerintah daerah akan memastikan tersedianya fasilitas dan akses yang mampu mendukung aktivitas usaha masyarakat desa.

“Kalau berkaitan dengan ketahanan ekonomi, bagaimana di sana tersedia akses ekonomi yang memadai,” tutup Arianto. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *