KUKAR, LINGKARKALTIM: Beberapa waktu yang lalu Pemkab Kukar secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 senilai Rp3,9 juta.
Anggota DPRD Kabupaten Kukar Eko Wulandanu, menilai besaran UMK terbaru yang berada di kisaran Rp3,9 juta masih belum sepenuhnya mencukupi untuk menjamin standar kesejahteraan hidup masyarakat.
Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa penetapan UMK tetap harus mempertimbangkan dinamika inflasi dan kondisi perekonomian daerah secara menyeluruh.
Menurutnya, UMK sejatinya belum bisa dijadikan tolok ukur kecukupan hidup ideal bagi masyarakat Kukar.
Meski begitu, pemerintah daerah bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terus melakukan evaluasi secara berkala agar kebijakan pengupahan tetap relevan dengan kondisi riil di lapangan.
“Kalau untuk menjadikan standar kecukupan hidup masyarakat Kukar, tentu UMK di angka Rp3,9 juta ini belum cukup. Tapi pemerintah dan DPRD terus mengevaluasi berdasarkan tingkat inflasi yang ada, karena inflasi itu kan dinamis, naik dan turun, dan itu berpengaruh langsung terhadap kebijakan UMK,” ucap dia, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap inflasi menjadi faktor kunci dalam penyesuaian UMK ke depan.
Dia berharap setiap tahapan penetapan UMK dapat terus meningkat dan semakin mendekati standar kesejahteraan masyarakat Kukar.
“Semoga setiap tahapannya ke depan UMK ini semakin naik dan semakin sesuai dengan standar kesejahteraan warga Kukar,” kata Eko.
Dia menyebut bahwa standar pendapatan layak dari hasil survei Pemprov Kaltim untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat berada di kisaran Rp5 juta per bulan. Angka tersebut, menurutnya, masih cukup jauh dibandingkan UMK Kukar saat ini.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena struktur perekonomian Kukar, khususnya di pusat pemerintahan, masih sangat bergantung pada belanja aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau ada efisiensi atau rasionalisasi anggaran, otomatis daya beli akan ikut terpengaruh,” ungkapnya.
Sebagai legislator, Eko berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat kelas menengah agar tidak terus tergerus, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak stabil.
“Ini penting untuk menjaga konsistensi pertumbuhan ekonomi di Kukar. UMK yang layak bagi tenaga kerja akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi. Ketika penghasilan masyarakat meningkat, daya beli naik, dan ekonomi pasti tumbuh. Rumusnya sesederhana itu,” tegas dia.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman efisiensi anggaran sebelumnya menunjukkan dampak signifikan terhadap penurunan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya ikut menekan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan kondisi kemarin, efisiensi anggaran membuat daya beli menurun dan pertumbuhan ekonomi ikut turun drastis. Maka kebijakan UMK ini memang sangat dinamis dan harus melihat situasi secara menyeluruh,” kata Eko.
Dia berharap kondisi ekonomi Kukar dapat kembali pulih dan stabil dalam beberapa tahun ke depan, seiring membaiknya situasi fiskal dan ekonomi nasional.
“Mudah-mudahan kita berdoa setelah 2026 atau 2027 kondisi ekonomi sudah kembali normal seperti semula, sehingga kesejahteraan masyarakat Kukar bisa semakin meningkat,” pungkasnya. (ASR)










