Bupati Aulia Dukung Perlindungan Wartawan, PWI Kukar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cab. Samarinda dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Kartanegara (Kukar), Pendopo Bupati, Minggu (1/11/26). (Dilla/lingkarkaltim)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cab. Samarinda dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Kartanegara (Kukar), Pendopo Bupati, Minggu (1/11/26). (Dilla/lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi wartawan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas perlindungan bagi insan pers, Pendopo Bupati, Minggu (1/11/2026).

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi, terutama ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Read More
banner 300x250

Ia menilai, wartawan tidak hanya berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga perlu mendapatkan perhatian dalam aspek keselamatan dan kesejahteraan kerja.

“Profesi wartawan memiliki risiko yang cukup tinggi, terutama ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan perlindungan yang lebih nyata dan jelas bagi rekan-rekan wartawan,” ungkap Aulia.

Menurutnya, Pemkab Kukar terus mendorong agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan kematian sesuai program kepesertaan.

Aulia juga menyoroti pentingnya skema kepesertaan yang dapat mengakomodasi seluruh wartawan, termasuk mereka yang bekerja secara lepas atau freelance.

Wartawan yang berstatus sebagai pekerja penerima upah dapat didaftarkan melalui perusahaan atau badan usaha tempat mereka bekerja. Sementara itu, wartawan freelance membutuhkan mekanisme kepesertaan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaannya.

Menurut Aulia, profesi wartawan tetap melekat pada seseorang, terlepas dari statusnya sebagai pekerja perusahaan maupun pekerja mandiri.

“Profesi wartawan merupakan profesi yang melekat pada diri seseorang, terlepas dari apakah yang bersangkutan bekerja pada suatu badan usaha atau tidak. Karena itu, kami berharap PWI dan BPJS Ketenagakerjaan dapat merumuskan mekanisme kepesertaan yang tepat agar seluruh wartawan di Kukar memperoleh perlindungan secara optimal,” jelasnya.

Pemkab Kukar siap mendukung pelaksanaan kerja sama tersebut melalui organisasi perangkat daerah terkait. Ia berharap perlindungan yang diberikan tidak hanya dirasakan anggota PWI, tetapi juga semakin luas menjangkau wartawan lainnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, menyebut kerja sama dengan PWI Kukar menjadi salah satu langkah untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja di daerah.

Ia memaparkan, potensi pekerja di Kukar mencapai sekitar 333 ribu orang. Dari jumlah tersebut, target cakupan perlindungan yang harus dicapai sekitar 76 persen atau setara 253 ribu pekerja.

Namun, hingga saat ini jumlah pekerja yang telah mendapatkan perlindungan baru sekitar 157 ribu orang. Artinya, masih terdapat kesenjangan sekitar 96 ribu pekerja yang perlu dijangkau untuk memenuhi target tersebut.

“Potensi pekerja di Kukar cukup besar. Karena itu, kami perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak agar semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Murniati.

Sasaran perlindungan tidak hanya pekerja penerima upah di perusahaan dan perkantoran, tetapi juga pekerja informal, pekerja mandiri, kelompok tani, hingga berbagai profesi lainnya.

Salah satu upaya yang didorong adalah keterlibatan berbagai elemen masyarakat. ASN diharapkan dapat membantu melindungi setidaknya satu pekerja di lingkungan sekitarnya, seperti asisten rumah tangga, pengemudi, maupun pekerja informal lainnya.

Perusahaan swasta juga didorong mengambil peran melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), khususnya dengan membantu pekerja di lingkungan sekitar yang belum memiliki perlindungan.

Murniati menambahkan, iuran untuk program tertentu relatif terjangkau, yakni sekitar Rp8.400 per bulan. Dengan kepesertaan yang sesuai ketentuan, pekerja dapat memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Menurutnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, terutama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Ia mencontohkan, pihaknya pernah menangani kasus kecelakaan kerja dengan nilai manfaat lebih dari Rp400 juta untuk biaya perawatan dan pengobatan.

Melalui kerja sama ini, PWI Kukar juga “diharapkan tidak hanya mendorong anggotanya menjadi peserta, tetapi ikut menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat,”tutup Murniati.

Ketua PWI Kukar, Andi Wibowo, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan wartawan. Sebab, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kerap menghadapi situasi yang tidak menentu, mulai dari peliputan di daerah terpencil hingga peristiwa yang berisiko terhadap keselamatan.

“Wartawan tidak hanya dituntut menjaga profesionalisme dan integritas, tetapi juga kerap menghadapi berbagai risiko di lapangan. Oleh karena itu, perlindungan bagi wartawan bukanlah hal yang dapat diabaikan,” katanya.

Andi berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian semata. Ke depan, perlu ada sosialisasi, pendampingan, serta edukasi mengenai manfaat dan prosedur layanan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh anggota memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta.

Ia juga berharap layanan BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah diakses sehingga perlindungan dapat menjangkau lebih banyak wartawan, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri.

Melalui kolaborasi ini, PWI Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membangun perlindungan yang lebih luas bagi insan pers sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. (Adv/dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *