KUKAR, LINGKARKALTIM : Aksi penangkapan ikan secara ilegal diwilayah Kutai Kartanegara menjadi perhatian serius Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara. Sebab tindakan tersebut masih saja ditemukan dalam memperoleh hasil tangkap perikanan dengan mudah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar Muslik mengatakan, penangkapan secara ilegal itu dilarang, karena dapat merusak ekosistem lingkungan hingga perikanan itu sendiri.
“Kami masih saja mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait penangkapan ikan secara ilegal,” kata Muslik pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Rabu (9/9/2026).
Adapun langkah yang diambil untuk menjaga kelestarian alam dan perikanan, pihaknya berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan Satpol PP Kukar, untuk melakukan penindakan.
“Kami berharap masyarakat yang mencari ikan, dapat menggubakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar Rasidi menjelaskan, siap melakukan pendampingan jika dibutuhkan oleh OPD terkait. Tindakan penangkapan ikan secara ilegal ini telah melanggar aturan.
“Kami siap mendampingi OPD terkait, untuk melakukan penindakan terhadap penangkapan ikan ilegal,” jelas Rasidi.
Ia menegaskan, penangkapan ilegal telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2017.
Penangkapan ikan memberikan dampak buruk terhadap kesulitan nelayan mencari ikan, hingga merusak kelestarian alam. (riz)










