Tuntaskan Soal Sewa Mobil Dinas, Pemkot Samarinda Kembalikan Rp3,7 Miliar ke Kas Daerah

Wali Kota Samarinda Andi Harun.(Devi/Lingkarkaltim)
Wali Kota Samarinda Andi Harun.(Devi/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kota Samarinda menuntaskan penataan administrasi sewa kendaraan dinas jabatan Wali Kota Samarinda secara transparan. Penanganan tersebut direalisasikan melalui reviu harga wajar bersama penyedia jasa, penyetoran kembali kelebihan pembayaran ke kas daerah, hingga proses penjatuhan sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa seluruh rangkaian koreksi anggaran dan pelaporan resmi telah disampaikan ke instansi pengawas pusat maupun aparat penegak hukum.

Read More
banner 300x250

“Pemerintah Kota Samarinda tidak sekadar melakukan tindakan administratif, melainkan langkah substantif sebagai bentuk tanggung jawab publik. Seluruh proses reviu hingga pengembalian dana telah kami laporkan secara resmi ke KPK, Irjen Kemendagri, dan Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujar Andi Harun, Rabu (9/9/2026).

Koreksi dilakukan atas dua periode kontrak sewa kendaraan bersama PT CSM Corporatama. Setelah dihitung berdasarkan standar harga wajar dan dikurangi kewajiban pajak negara, total dana tunai dari kelebihan pembayaran yang telah disetorkan kembali oleh pihak penyedia ke kas daerah mencapai Rp3.739.270.270.

Meski hasil reviu audit tidak menemukan adanya indikasi suap maupun benturan kepentingan pada pejabat teknis, Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan tindakan tegas secara internal tetap diberlakukan.

“Secara administrasi dan tata kelola keuangan sudah selesai tuntas. Namun terhadap ASN dan pejabat terkait, kami tetap memproses sanksi disiplin kepegawaian yang saat ini sedang difinalisasi,” tegasnya.

Selain membeberkan pertanggungjawaban keuangan, ia merespons narasi di media sosial yang mengaitkan persoalan tersebut dengan gugatan praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Smr. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim PN Samarinda telah memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima sejak 1 September 2026.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyayangkan sikap beberapa pihak yang terkesan tebang pilih dalam mengangkat isu di ruang publik. Perkara praperadilan tersebut sejatinya memuat lima objek laporan berbeda di Kaltim termasuk proyek Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, RSKD Kanujoso Balikpapan, penerbitan 21 IUP, dan piutang PT KPC namun hanya fasilitas Wali Kota yang disorot secara tunggal.

“Praperadilan itu menguji fungsi kontrol yudisial, bukan pemeriksaan pokok perkara. Anehnya, dari lima objek dalam satu nomor perkara itu, hanya sewa mobil Wali Kota Samarinda yang ditarik menjadi narasi media sosial. Namun kami memilih berprasangka baik dan menyajikan seluruh data ini secara terbuka dari A sampai Z kepada masyarakat,” pungkas Andi Harun.(dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *