SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Pemkot Samarinda resmi angkat suara mengenai penetapan tiga pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Varia Niaga sebagai tersangka oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim). Pemkot menegaskan komitmennya untuk menghormati jalannya proses penegakan hukum tanpa mengintervensi substansi perkara.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengonfirmasi telah menerima laporan mengenai duduk perkara yang menjerat Direktur Utama beserta dua pengurus perusda tersebut. Namun, ia mengingatkan seluruh pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta tidak buru-buru menghakimi para tersangka sebelum ada keputusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Andi Harun menekankan pembuktian di persidangan kelak akan menjadi tolak ukur utama untuk menilai apakah tindakan yang disangkakan penyidik murni merupakan pelanggaran pidana ataukah sebatas dinamika keputusan bisnis (corporate action).
“Kami menghargai dan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh Polda Kaltim hingga pelimpahan ke kejaksaan nantinya. Namun di sisi lain, kita harus memberi kesempatan kepada jajaran Varia Niaga untuk mempersiapkan pembelaan dengan baik. Apakah yang disangkakan itu masuk tindak pidana KUHP atau kualifikasi corporate action. Mari kita tunggu di pengadilan dan jangan buru-buru menjustifikasi,” kata Andi Harun saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Senin malam (2/11/2026).
Terkait dukungan hukum, Pemkot Samarinda memastikan tidak akan menerjunkan tim advokasi atau pendampingan hukum resmi dari Bagian Hukum Setda Kota Samarinda untuk mendampingi para tersangka di meja hijau.
Langkah ini diambil mengingat pertanggungjawaban pidana bersifat personal perorangan. Apabila tersangka mengalami keterbatasan sumber daya, pemerintah menyerahkan mekanisme penyediaan penasihat hukum melalui jalur independen maupun fasilitas pengacara pro bono yang disediakan negara.
Wali Kota juga meluruskan persepsi publik agar membedakan struktur tata kelola antara organ pemerintah daerah dengan BUMD. Status kekayaan PT Varia Niaga merupakan aset daerah yang telah dipisahkan, sehingga operasional dan kewenangan manajemen BUMD berdiri mandiri di luar rantai birokrasi Pemkot.
“Pertanggungjawaban pidana itu bersifat individual, jadi yang bersangkutan harus mengusahakan penasihat hukumnya sendiri. Mengenai status Samarinda sebagai pilot project anti-korupsi, secara langsung kasus ini tidak berpengaruh pada sistem Pemkot, walau berpengaruh pada opini publik. Masyarakat perlu tahu bahwa kekayaan BUMD adalah aset yang dipisahkan dan pengelolaannya sepenuhnya ada di kepengurusan BUMD tersebut,” jelasnya.
Meski mengantongi analisa awal terkait kontroversi kasus tersebut, Andi Harun memilih enggan membeberkan kronologi perkara demi menjaga etika antar-lembaga dan menghormati independensi Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia memastikan Pemkot Samarinda akan melakukan evaluasi tata kelola internal BUMD secara terukur sesuai regulasi yang berlaku, tanpa harus didasari pada gejolak opini publik. Pihaknya juga meminta jajaran perusda yang tidak terlibat untuk tetap fokus menjalankan fungsi pelayanan komoditas pangan daerah.
“Kami memiliki penilaian dan evaluasi internal karena bagaimanapun ini menyangkut BUMD kita. Namun tidak pada tempatnya bagi pemerintah memberi komentar yang memicu kontroversi di tengah proses penyidikan. Jika yakin tidak bersalah, siapkan pembelaan tervalidasi dengan baik. Kebenaran kelak akan menemukan jalannya sendiri,” pungkas Andi Harun. (dev)










