Jawab Kekhawatiran Warga Keledang Mas, Pengembang Grand City Beberkan Rencana Pelebaran Jalan dan Mitigasi Banjir

Potret kondisi gerbang utama Perumahan Keledang Mas yang menjadi salah satu materi bahasan dalam RDP Komisi III DPRD Samarinda bersama Camat Samarinda Seberang dan manajemen Grand City (PT BSD).
Potret kondisi gerbang utama Perumahan Keledang Mas yang menjadi salah satu materi bahasan dalam RDP Komisi III DPRD Samarinda bersama Camat Samarinda Seberang dan manajemen Grand City (PT BSD).
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Manajemen PT Bumi Samarinda Damai (BSD) selaku pengembang kawasan Grand City Samarinda angkat bicara meluruskan polemik pembangunan perumahan di kawasan Samarinda Seberang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samarinda, Senin (2/11/2026), pihak pengembang membeberkan rencana teknis peninggian jalan serta perbaikan saluran drainase guna mengurai kekhawatiran warga Perumahan Keledang Mas.

Kalimantan Division Head Perumahan Grand City Samarinda (PT BSD), Limjan Tambunan, menjelaskan peninggian dan pelebaran jalan di area proyek dari lebar 18 meter menjadi 23 meter (ROW 23) merupakan bagian dari upaya perbaikan fasilitas umum. Proyek peningkatan jalan sepanjang lajur utama tersebut juga dirancang untuk mengurai titik penyempitan air (bottleneck) di Jalan Bung Tomo yang selama ini memicu genangan saat hujan deras.

Read More
banner 300x250

“Hujan sebentar saja air sering tertahan karena ada bottleneck ke arah bangunan arsip dan Kejaksaan. Peninggian jalan ini disertai perbaikan titik penyempitan tersebut. Jalan ini tidak akan kami tutup dan tetap bebas diakses masyarakat 24 jam agar pergerakan ekonomi warga tidak terganggu,” papar Limjan.

Mengenai perombakan gerbang utama yang sempat ditolak warga, Limjan memastikan bahwa desain baru berkonsep modern-artistik tersebut tidak akan menghapus jejak sejarah pemukiman lama. Nama Keledang Mas dipastikan tetap tertera mendampingi penamaan Samarinda Green City.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi yang terjadi akibat belum tersampaikannya detail rencana proyek secara menyeluruh kepada masyarakat sekitar, mengingat warga dan pengurus RT yang hadir dalam RDP memilih enggan memberikan wawancara resmi kepada awak media.

Rencana teknis yang dipaparkan pengembang disambut baik oleh Komisi III DPRD Samarinda dan Camat Samarinda Seberang, dengan catatan seluruh dokumen perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) diimbangi dengan eksekusi lapangan yang tertib.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pentingnya pengembang menjaga iklim komunikasi yang kondusif serta menaati sembilan poin kesepakatan teknis yang telah disusun bersama pemerintah wilayah.

“Secara kelengkapan administrasi perizinan mereka sudah laksanakan. Yang kami tekankan adalah komitmen pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai ada pembangunan yang menimbulkan efek kerugian bagi masyarakat sekitar,” ujar Deni.

Sementara itu, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menyoroti penyesuaian jam kerja dan mobilisasi armada proyek agar tidak mengganggu ketenangan pemukiman di malam hari.

“Tadi dari pengembang berjanji membatasi operasional hingga sore hari. Kami akan temui langsung field manager proyek di lapangan untuk memastikan pengiriman material dan alat berat tidak lagi dilakukan di atas jam istirahat warga,” pungkas Aditya. (dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *