KUKAR, LINGKARKALTIM: Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap uji KIR kendaraan mobil masih minim.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar Yudi Apidiantara mengatakan, masih ada masyarakat yang belum sadar terhadap pentingnya uji KIR kendaraan. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi baik melalui media sosial maupun secara langsung, agar masyarakat yang memiliki kendaraan untuk melakukan uji KIR.
“Sebagian masyarakat ada yang sadar dan belum sadar terhadap uji KIR ini,” kata Yudi Apidiantara pada Kingkarkaltim, di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2026).
Ia mengaku, dalam sehari ada 20-40 kendaraan yang melakukan uji KIR. Ini untuk memastikan kendaraan mobil yang digunakan telah layak digunakan di jalan raya.
“Tujuan dari uji KIR ini ialah untuk keselamatan pengendara itu sendiri. Uji KIR ini berlaku bagi kendaraan umum seperti bis, truk, mobil pick up,” jelasnya.
Ia menegaskan, masa berlaku KIR selama 6 bulan setelah diterbitkan. Untuk itu, pemilik kendaraan jangan terlewat untuk melakukan uji KIR.
“Pengecekan yang dilakukan saat uji KIR diantaranya, lampu, rem, dimensi bak, ban dan lainnya,” tegasnya.
Uji KIR ini untuk memastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika kendaraan tak sesuai SOP maka disarankan untuk diperbaiki terlebih dahulu dan diterbitkan buku atau kartu KIR.
Sementara itu warga Tenggarong Muhammad Enggar mengaku rutin melakukan uji KIR, untuk keselamatan pengemudi dan penumpang.
“Uji KIR ini memastikan kelayakan kendaraan kita saat digunakan, jika tidak layak kendaraan itu maka sangat menbahayakan pengemudi dan penumpang,” sebut Muhammad Enggar. (Riz)










