JAKARTA, LINGKARKALTIM: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr H Rudy Mas’ud menghadiri rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Rapat tersebut digelar untuk mendengarkan masukan dan pandangan dari berbagai pihak terkait sebagai bahan persiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Sejumlah pihak diundang memberikan pandangan, di antaranya para pakar, masyarakat adat, serta Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), yang saat ini dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebagai ketua.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Gubernur Rudy menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak semata-mata diukur dari jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan maupun luas lahan yang dibagikan kepada masyarakat.
Menurutnya, substansi reforma agraria harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, produktivitas pangan, serta pengurangan ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
“Keberhasilan reforma agraria tidak boleh hanya dipandang dari seberapa banyak sertipikat tanah yang bisa dihasilkan dan berapa hektare lahan yang dibagikan. Tapi bagaimana dengan reforma agraria terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, produktivitas pangan meningkat dan menurunnya ketimpangan penguasaan tanah,” tegas Rudy Mas’ud.
Terkait rencana penetapan gubernur sebagai kepala perwakilan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagaimana diwacanakan dalam RUU tersebut, Rudy mengatakan APPSI pada prinsipnya dapat menerima. Hal itu mengingat posisi gubernur yang dinilai sangat strategis dalam pelaksanaan kebijakan agraria di daerah.
Namun, ia menekankan perlunya kejelasan mengenai kedudukan, kewenangan, tata kelola, hubungan pertanggungjawaban, hingga kepastian dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai membentuk kelembagaan baru, tapi kewenangan hanya bersifat administratif dan koordinatif, sementara persoalan substantif tidak terselesaikan,” tegasnya.
Gubernur Rudy juga mengingatkan agar pelaksanaan reforma agraria terintegrasi dengan kebijakan tata ruang dan rencana tata ruang wilayah. Integrasi tersebut penting agar penataan dan pemanfaatan tanah memiliki arah yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Selain itu, reforma agraria harus mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan. Kepastian hukum dinilai menjadi salah satu kunci agar penataan agraria dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata.
Rapat Baleg DPR RI tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab. Gubernur Rudy merespons sejumlah pertanyaan dari anggota DPR RI, di antaranya politisi senior Aria Bimandari dari PDI Perjuangan dan Benny K Harman dari Partai Demokrat.
Selain masukan dari pemerintah daerah, rapat juga mendengarkan paparan praktisi pertanahan Indonesia, Prof Ida Nurlinda, sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Melalui forum tersebut, APPSI berharap regulasi reforma agraria yang nantinya dibentuk mampu menjawab persoalan pertanahan secara lebih komprehensif, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan.(lk)










