KUKAR, LINGKARKALTIM : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mendorong organisasi masyarakat (Ormas), untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah di Kutai Kartanegara. Peran masyarakat sangat penting, agar pembangunan benar benar dijalankan dengan baik dan berdampak terhadap hidup kehidupan masyarakat itu sendiri.
Organisasi masyarakat merupakan mitra pemerintah daerah, yang seharusnya menjalankan visi-misinya hingga menyerap aspirasi masyarakat, untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Desianti melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Poltik Dalam Negeri Kesbangpol Kukar Ersiyanli, mengatakan, setiap Ormas memiliki visi dan misi yang berbeda. Sehingga mereka dalam menjalankan organisasinya harus sesuai dengan visi-misi diawal pembentukan ormas tersebut.
Pembentukan Ormas bisa dilakukan melalui pendaftaran akta notaris untuk mendapatkan SK KemenKumHAM dan juga dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Kami selalu komitmen menyampaikan aturan dan mekanisme, baik bagi Ormas yang berbadan hukum dan melalui SKT Kemendagri,” katanya pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Selasa (15/9/2026).
Dia berharap, peran Ormas di Kukar dapat memberikan manfaat di tengah masyarakat, serta bisa menjaga kondusifitas daerah.
Ersiyanli juga menambahkan, ormas ini terdiri dari Yayasan, Perkumpulan, Paguyuban, LSM, Lembaga Adat hingga Organisasi Kepemudaan (OKP).
“Hingga saat ini ada sekitar 137 Ormas yang tercatat di Kesbangpol,” ucapnya.
Ia meminta, seluruh Ormas dapat melakukan pelaporan terhadap kegiatan Ormas. Karena jika tak ada laporan selama 5 tahun maka Ormas itu dianggap tak aktif.
“Pelaporan kegiatan atau penerbitan Surat Keterangan Lapor (SKL) dapat dilakukan 3 bulan sekali, 6 bulan sekali atau setahun sekali,” pungkasnya. (riz)










