KUKAR, LINGKARKALTIM: Sekolah Dasar Negeri (SDN) 003 Tenggarong yang beralamatkan di Jalan Awang Sabran Kelurahan Panji, Tenggarong, telah ditetapkan sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) oleh Pemerintah Kutai Kartanegara, mengacu pada panduan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala SDN 003 Tenggarong, Kurnia Astuti menyampaikan Sekolah Ramah Anak pada SDN 003 Tenggarong di tunjuk langsung dari pemerintah dan diberikan buku panduan dalam implementasi perwujudan sebagai SRA.
“Jadi buku panduan diberikan pada guru masing-masing,”ujarnya pada lingkarkaltim, Jumat (11/09/2026).
Sekolah turut mengamalkan apa yang ada pada buku tersebut, seperti menjaga dan mengelola kondisi lingkungan yang bersih, aman dan nyaman untuk proses pembelajaran dilingkungan sekolah.
“Kami menerapkan apa yang terdapat pada buku panduan mulai dari SOP untuk menjadi sekolah ramah anak dan peraturan perundang-undangan kami terapkan,” tambahnya.
Selain itu pihak sekolah turut menempelkan poster tentang “Bullying” pada dinding sekolah, hal itu sebagai komitmen tertulis dari sekolah untuk mencegah kekerasan dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
“Hal ini bertujuan pada Sekolah Ramah Anak yang dimana sekolah sangat tidak mentoleransi adanya pembullyan terhadap anak murid,”kata Astuti yang berharap dengan adanya Sekolah Ramah Anak ini, SDN 003 Tenggarong menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk anak murid.
Selain itu para guru dan staf yang memahami hak-hak anak serta menerapkan metode pembelajaran tanpa kekerasan.
“Saya ingin setiap anak datang ke sekolah dengan senyum, pulang membawa pengalaman baik, dan tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri, berkarakter, serta mampu mengembangkan potensinya. Karena bagi saya, sekolah yang baik adalah sekolah yang membuat anak merasa: ‘Saya diterima, saya aman, dan saya bahagia berada di sini’,” harapnya.(ahk/*far)










