Dinkes Kukar Dorong Seluruh Tenaga Kesehatan dan Medis Tingkatkan Standar Pelayanan Mandiri

Kepala Dinkes Kukar Ismi Muffidah, Kamis (10/9/2026) (Rizki/Lingkarkaltim)
Kepala Dinkes Kukar Ismi Muffidah, Kamis (10/9/2026) (Rizki/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar mendorong seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan, untuk meningkatkan standar pelayanan praktik mandiri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar Ismi Muffidah pada Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan pembinaan dan pengawasan praktik mandiri tenaga kesehatan dan tenaga medis, melalui zoom meeting, Kamis (10/9/2026).

Read More
banner 300x250

Ia mengatakan, setiap tenaga kesehatan dan tenaga medis harus memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR). Dengan tujuan untuk menjamin mutu pelayanan dan legalitas dalam melakukan pelayanan kesehatan.

Hal itu berdasarkan ketentuan mengenai perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan, pasca terbitnya UU Kesehatan Nomor 17/2023.

“Jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik harus memiliki ijin,” katanya.

Ia menegaskan, bagi tenaga kesehatan atau medis yang ingin membuka praktik mandiri bisa segera mengurus perijinannya. Begitu juga bagi perijinannya yang telah habis masa berlakunya bisa segera diperoanjang.

“Saat ini untuk mengurus perijinan praktik mandiri sangat dimudahkan, cukup pengajuan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tegasnya.

Nantinya, DPMPTSP akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan tersebut dan menyampaikan kepada Dinas Kesehatan terhadap penerbitan perijinan tenaga kesehatan maupun tenaga medis.

“Setelah terbit perijinannya, kita melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap praktik mandiri,” ujarnya.

Pembinaan dan pengawasan itu meliputi penilaian kesesuaian fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes), menerima atau memastikan data SIP, mengecek dan menjadwalkan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas).

Kemudian, tim kerja regulasi Fasyankes menghubungi tim teknis terkait jadwal dan mengirimkan self assesment (SA). Pemohon mengirimkan kembali SA yang sudah lengkap.

“Nanti ada rekomendasi terkait temuan saat Binwas dan akan disampaikan ke DPMPTSP terhadap kelayakan atau kesuaian Surat Keterangan penerbitan SIP,” ucapnya.

Sementara itu Dokter praktik di Tenggarong dr.J.N Adam menyambut baik terhadap aturan baru terkait layanan praktik mandiri. Ini sangat baik, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

“Ini juga sangat memudahkan dokter praktik, dalam mengurus perijinannya. Karena bisa langsung mengajukan ke DPMPTSP,” ungkap Adam. (Riz)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *