PPPK di Kukar Diputus Kontrak Sepihak

Plt Kepala BKPSDM Kukar Arianto, Kamis (20/8/2026) (Rizki/Lingkarkaltim)
Plt Kepala BKPSDM Kukar Arianto, Kamis (20/8/2026) (Rizki/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Nasib Pewagai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu instansi pemerintah Kecamatan Samboja Barat hanya bisa pasrah.

Pasalnya, PPPK tersebut menerima informasi tak diperpanjang kontrak pada 2026 ini. Sehingga masa kerja PPPK tersebut hingga September 2026.

Read More
banner 300x250

Salah seorang PPPK yang tak ingin disebutkan identitasnya mengaku kecewa terhadap keputusan tak diperpanjang kontrak ini.

“Karena pemberitahuan itu tanpa didasari alasan yang tepat. Sehingga ini menimbulkan berbagai pandangan,” katanya pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pemutusan kontrak atau tak diperpanjang itu harus memiliki alasan yang tepat. Jika tak disertai alasan yang tepat itu dinamakan pemutusan sepihak.

“Kecuali saya ada melakukan pelanggaran atau kesalahan berat, maka tak jadi masalah jika tak diperpanjang,” ucapnya.

Ia mengaku, sejauh ini tak ada teguran atau Surat Peneguran (SP) dari 1-3. Jika SP telah diterima maka layak dilakukan tak perpanjangan kontrak kerja.

“Pendapatan ini sangat dibutuhkan, untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan keluarga. Jika kontrak ini tak diperpanjang, maka dapat berpengaruh terhadap ekonomi keluarga,” akunya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Arianto Kukar menjelaskan, pemutusan kontrak PPPK ini dari usulan pimpinan unit kerja masing-masing, dengan berbagai pertimbangan.

“Yang mutus kontrak kerja BKPSDM, tapi berdasarkan usulan dari pimpinan unit kerjanya,” jelas Arianto.

Pihaknya menegaskan, pemutusan kontrak atau pengajuan pemutusan kontrak tidak harus disertai Surat Peneguran (SP). Bisa saja pimpinan unit yang bersangkutan telah melakukan peneguran secara lisan, tapi tak diperhatikan.

“Di 2026 ini ada kurang dari 50 PPPK yang tak diperpanjang kontraknya. Tak perpanjang kontrak ini berbagai alasan, termasuk atas keinginan secara pribadi yang bersangkutan,” pungkasnya. (riz)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *