KUKAR,LINGKARKALTIM: Momen peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi berkah tersendiri bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Sebanyak 726 narapidana resmi menerima Remisi Umum (RU) pada Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, menyebutkan dari total penerima remisi tersebut, puluhan warga binaan bisa langsung menghirup udara segar.
“Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Kukar. Untuk Lapas Tenggarong, penerima RU I ada 702 orang, sedangkan RU II ada 25 orang yang langsung bebas hari ini,” kata Wayan.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong dihuni oleh 1.359 warga binaan yang didominasi oleh kasus narkotika. Pihak lapas sebelumnya mengusulkan 702 nama untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Potongan masa pidana yang didapat bervariasi, mulai dari 15 hari hingga paling lama enam bulan.
Selain remisi, Lapas Tenggarong juga tengah memproses usulan program amnesti bagi warga binaan.
“Kami sudah mengusulkan 70 orang sesuai persyaratan. Mengenai berapa banyak yang disetujui, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan remisi merupakan bagian dari proses pembinaan untuk memotivasi warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik.
Ia mengingatkan lembaga pemasyarakatan bukanlah akhir dari perjalanan hidup, melainkan tempat persinggahan sementara untuk menempa diri.
“Lapas ini hanyalah tempat transit. Harapan kami, pemberian remisi ini makin menambah semangat, kedisiplinan, dan integritas mereka. Jadi ketika kembali ke tengah masyarakat, mereka sudah siap berkontribusi secara nyata,” ujar Aulia.(dil)










