Setoran Dividen PT Tunggang Parangan Terus Melonjak, Utang Karyawan Lama Mulai Dicicil

Kantor PT Tunggang Parangan, JL. Letnan Jenderal Jl. S. Parman No.43, Melayu, Kec. Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Dilla/lingkarkaltim)
Kantor PT Tunggang Parangan, JL. Letnan Jenderal Jl. S. Parman No.43, Melayu, Kec. Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Dilla/lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Kinerja BUMD PT Tunggang Parangan menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Sempat menyetor dividen puluhan juta rupiah pada awal beroperasi, kini kontribusi perseroan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil menembus angka ratusan juta rupiah.

Supervisor Bidang Bisnis dan Pengembangan PT Tunggang Parangan, David R, mengungkapkan penyetoran dividen hasil pengelolaan usaha pertama kali dilakukan untuk periode 2020–2021.

Read More
banner 300x250

“Karena kami memang baru memulai kegiatan ini dari awal, pada 2020–2021 kami menyetor Rp92 juta. Kemudian pada 2022 naik menjadi Rp161 juta, lalu 2023 mencapai Rp300 juta, dan pada 2024 melonjak signifikan hingga Rp850 juta. Sementara untuk perolehan tahun 2025 saat ini masih dalam proses penyelesaian,” ujar David.

Peningkatan setoran PAD ini tidak lepas dari optimalisasi layanan operasional perseroan. Supervisor General Affairs (GA) PT Tunggang Parangan, Arif Puji Rahman, menjelaskan pengembangan unit bisnis terus diperluas seiring meningkatnya kapasitas operasional.

“Kalau dibandingkan awal-awal berdiri, kondisi sekarang jauh lebih baik. Contohnya pada kegiatan pemanduan kapal, dulu kami hanya beroperasi 12 jam, tetapi sekarang sudah penuh 24 jam. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan setoran PAD kami,” jelas Arif.

Sejak memulai lini bisnis baru pada 2020, manajemen terus belajar dan melakukan penyesuaian hingga kini memasuki tahap pengembangan bisnis yang lebih solid dan efisien.

Di sisi lain, perbaikan kinerja keuangan ini juga dimanfaatkan perusahaan untuk menyelesaikan beban masa lalu. Arif membeberkan perseroan masih memiliki kewajiban pembayaran hak karyawan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi pada 2013 silam.

“Masih tercatat kewajiban sekitar Rp2 miliar untuk utang karyawan lama dampak PHK massal tahun 2013. Namun, saat ini sudah mulai kami cicil secara perlahan. Harapan kami seluruh utang tersebut bisa segera lunas sehingga kondisi keuangan perusahaan benar-benar sehat,” pungkasnya. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *