Bukan Cuma Ruko, Rumah Karyawan hingga Kandang Ayam Makin Rajin Urus PBG di Kukar

Kantor MPP, Jalan Wolter Monginsidi No. 1, Komplek Kantor Bupati, Gedung D Lantai Dasar, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kamis (13/8/26). (Dilla/lingkarkaltim)
Kantor MPP, Jalan Wolter Monginsidi No. 1, Komplek Kantor Bupati, Gedung D Lantai Dasar, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kamis (13/8/26). (Dilla/lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Kesadaran pelaku usaha dan perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menertibkan legalitas bangunan gedung menunjukkan tren positif.

Meski permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kategori ruko tidak mengalami lonjakan drastis, sektor penunjang seperti rumah karyawan perkebunan kelapa sawit, gudang, hingga kandang ayam justru mendominasi pengajuan tahun ini.

Read More
banner 300x250

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar mencatat, pendapatan retribusi dari sektor ruko cukup stabil.

Teknis Fasilitasi Pelayanan Penanaman Modal DPMPTSP Kukar, Dezky Nurenka, menjelaskan pemfilteran data retribusi ruko dilakukan secara spesifik berdasarkan penamaan bangunan dalam sistem.

“Kalau kita filter dengan nama ruko, tahun 2025 itu ada 31 ruko dengan total retribusi sekitar Rp293 juta. Untuk tahun ini (2026) masih berjalan, sudah ada 7 ruko dengan nilai retribusi sekitar Rp93 juta. Kalau ditambahkan dengan kategori toko modern atau usaha lain, jumlahnya bisa lebih dari itu,” ujar Dezky.

Pengajuan PBG terbanyak saat ini justru datang dari rumah-rumah karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, khususnya di wilayah kecamatan seperti Kecamatan Muara Kaman.

“Yang paling banyak itu rumah karyawan perusahaan sawit, pengajuannya bahkan ada yang berencana sampai 200 unit rumah. Walaupun skala bangunannya kecil dan nilai retribusinya berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per unit, kalau dikalikan jumlahnya tentu sangat berdampak pada penerimaan daerah,” jelasnya.

Selain rumah karyawan, bangunan penunjang operasional seperti gudang, workshop, pabrik pengolahan kelapa sawit (CPO), hingga peternakan kandang ayam pedaging dan petelur berskala besar juga mulai marak mengajukan PBG. Untuk bangunan pabrik, nilai retribusinya bahkan bisa menyentuh angka puluhan juta rupiah per unit bangunan.

Maraknya pengajuan PBG oleh perusahaan-perusahaan besar ini bukan sekadar mengejar investasi baru, melainkan upaya aktif dalam menertibkan legalitas bangunan yang sebelumnya sudah berdiri.

“Ini lebih ke arah menertibkan legalitas aset mereka. Banyak perusahaan yang bangunannya sudah berdiri, baru kemudian mengurus PBG-nya,” tambah Dezky.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kukar, Sri Ridayani, menyampaikan pelayanan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu jenis perizinan yang dikenakan retribusi daerah.

“Di MPP ada pelayanan yang non retribusi dan retribusi, untuk yaitu berkaitan dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termasuk retribusi atau berbayar. Jangka waktu pelayanannya maksimal 26 hari kerja, menyesuaikan dengan jenis permohonan dan kelengkapan dokumen teknis pemohon,” tutup Sri Ridayani. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *