Pengeroyokan Maut di Tabang, 9 Pelaku Berhasil Ditangkap

Press Release penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (10/8/26). (Dilla/lingkarkaltim)
Press Release penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (10/8/26). (Dilla/lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR,LINGKARKALTIM: Tim gabungan Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Jatanras Polda Kaltim membekuk sembilan pemuda pelaku pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Kecamatan Tabang. Aksi kekerasan secara bersama-sama ini dipicu akibat aksi adu bleyer/menggeber sepeda motor dan penghadangan di jalan.

​Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers pada Senin (10/8/2026) mengungkapkan bahwa insiden maut tersebut terjadi di Jalan Poros, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Read More
banner 300x250

​”Kegiatan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Satreskrim Polres Kukar, Jatanras Polda Kaltim, hingga Tim URC Samarinda,” ujar AKBP Khairul Basyar.

​​Peristiwa berdarah ini bermula sekitar pukul 20.00 WITA, saat para tersangka sedang berkumpul di sebuah warung makan kawasan Jalan Poros. Satu jam kemudian, dua orang korban, yakni IG dan LW, melintas di depan warung menggunakan sepeda motor Yamaha WR warna biru dan Honda Wind 100 warna hitam.

​Kedua korban diduga melintas sambil menggeber suara knalpot (bleyer) kendaraan mereka hingga 3-4 kali. Melihat hal itu, kelompok pemuda di dalam warung menduga kedua korban berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

​Namun, Kapolres meluruskan spekulasi mengenai lokasi tempat berkumpulnya para pelaku. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan interogasi di sekitar lokasi.

​”Tempat itu biasanya memang digunakan teman-teman ini untuk main kartu dan ngopi. Tidak ada keterangan maupun bukti bahwa warung itu digunakan untuk pesta minuman keras atau berjualan miras,” tegas Khairul.

​Tak berselang lama setelah korban melintas, salah satu tersangka berinisial MF alias O hendak pulang ke rumah. Namun di tengah jalan, langkah MF dihadang oleh kedua korban. Merasa terancam, MF kembali ke warung untuk memanggil rekannya, AP alias A.

​”Setelah MF dan AP kembali ke lokasi penghadangan, perkelahian tak terhindarkan. Rekan-rekan tersangka yang ada di warung khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga mereka menyusul ke lokasi dan melakukan pemukulan secara bersama-sama,” terang Kapolres.

​Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban dilarikan ke puskesmas setempat. Naas, korban bernama Ignatius dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Lewi mengalami luka-luka di bagian pelipis mata.

​​Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan bergerak cepat mengejar para pelaku. Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, petugas membagi dua tim dan berhasil membekuk sembilan tersangka di tiga wilayah berbeda, yaitu Samarinda, Tabang, dan Tenggarong.

​Sementara Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, menyebutkan bahwa para pelaku masih berusia relatif muda.

​”Usia para pelaku yang diamankan berkisar antara 17 hingga 24 tahun, termasuk satu pelaku yang masih di bawah umur,” jelas AKP Elnath.

​​Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda C70 milik tersangka MF, dua unit sepeda motor milik korban (Yamaha WR dan Honda Wind 100), serta sisa minuman keras milik korban yang ditemukan di TKP.

​Guna mengantisipasi potensi konflik susulan serta menjaga kondusivitas di wilayah Kecamatan Tabang, Polres Kukar menyiagakan puluhan personel gabungan di lokasi kejadian.

​”Kami menyiagakan kurang lebih hampir 90 personel gabungan dari polres dan warga sekitar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap AKBP Khairul.

​Kapolres juga meminta maaf atas keterbatasan personel awal di Polsek Tabang saat insiden terjadi, mengingat jarak dan keterbatasan anggota di wilayah tersebut.

Namun, ia menegaskan penanganan kasus kini ditarik penuh dan dikawal ketat oleh Polres Kukar.

​Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, para tokoh agama, dan tokoh adat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

​”Kami meminta masyarakat menahan diri dan jangan gampang terpancing oleh berita-berita hoax atau yang belum tentu kebenarannya. Percayakan kasus ini kepada pihak kepolisian, kami akan melaksanakannya secara profesional, cepat, tepat, dan sesuai fakta hukum,” imbaunya.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan luka dan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *