SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus melakukan penyempurnaan dalam menghadapi Evaluasi Kinerja Pemerintahan Digital (Pemdi) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia.
Setelah sebelumnya dilakukan pra-penilaian terhadap Kinerja Pemerintahan Digital 2026, terdapat sejumlah dokumen dan data pendukung yang perlu disesuaikan dan dilengkapi. Sebagai tindak lanjut penilaian mandiri dan penilaian dokumen, KemenPAN-RB bersama Asesor Eksternal kembali melaksanakan penilaian melalui rapat interviu secara daring, Kamis (24/9/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Dra Sri Wahyuni, M.PP mengatakan, dalam rapat interviu tersebut, Tim Asesor Eksternal Kementerian PANRB memberikan sejumlah masukan terkait data pendukung yang diperlukan untuk menyempurnakan penilaian Pemdi Kaltim tahun 2026.
“Alhamdulillah, dalam rapat tadi Tim Asesor Eksternal Kementerian PANRB, Nori Wilantika, yang terlibat dalam pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemdi Tahun 2026 memberikan sejumlah masukan terkait data pendukung yang diperlukan dalam penyempurnaan penilaian Pemdi Kaltim tahun 2026,” terang Sri Wahyuni usai mengikuti rapat interviu di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.
Sri Wahyuni didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Ririn Sari Dewi, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Setdaprov Kaltim Siti Farisyah Yana, serta Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim Iwan Setiawan.
Menurut Sri Wahyuni, dalam memenuhi parameter dan indikator penilaian Kinerja Pemdi 2026, Pemprov Kaltim harus memiliki prioritas layanan digital yang jelas. Prioritas tersebut mencakup layanan yang akan dilakukan, diperbaiki maupun disempurnakan, mulai dari aspek perencanaan, infrastruktur, pemanfaatan hingga tingkat kepuasan masyarakat.
“Harus dipastikan tahun ini Pemprov Kaltim punya prioritas layanan digital mana yang mau dilakukan, diperbaiki dan disempurnakan, termasuk layanan kepuasan masyarakatnya dan seterusnya,” jelasnya.
Selain itu, Sri Wahyuni mendorong seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara digital. Dan sebagian perangkat daerah memang telah melaksanakan SKM. Namun, penerapannya diharapkan tidak hanya dilakukan oleh perangkat daerah yang secara langsung terkait dengan penilaian Pemdi.
“Selain itu, kita berharap semua perangkat daerah sudah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Walaupun sebagian sudah melaksanakannya, jangan hanya 20 perangkat daerah yang terkait langsung dengan penilaian Pemdi, tetapi seluruh perangkat daerah juga wajib membuat dan menerapkan SKM secara digital,” tegasnya.
Sri Wahyuni menekankan, transformasi digital pemerintahan tidak semata-mata berbicara mengenai ketersediaan infrastruktur. Hal yang lebih penting adalah bagaimana infrastruktur dan sistem digital tersebut menghasilkan layanan publik yang mudah, cepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Persoalan digital bukan persoalan infrastrukturnya. Tetapi dengan adanya infrastruktur itu, apakah outputnya masyarakat mendapat layanan secara baik atau tidak. Itu yang sebenarnya,” ujarnya.
Karena itu, Sri Wahyuni meminta perangkat daerah yang belum melaksanakan SKM agar segera memenuhi kebutuhan tersebut dalam waktu lima hari kerja. Langkah ini penting untuk meningkatkan pengelolaan kepuasan pengguna layanan pemerintah digital sekaligus mendukung pemenuhan indikator evaluasi Pemdi Kaltim 2026.
“Makanya persentase penilaiannya sangat tinggi. Dalam waktu lima hari kerja ini, yang belum melaksanakan SKM dapat terpenuhi, sehingga tingkat pengelolaan kepeuasan pengguna layanan pemerintah digital meningkat,” tandasnya.(lk)










