Lempar Sabu ke Semak-Semak, Aksi Buruh di Loa Janan Gagal diamankan Polisi

Pelaku beserta barang bukti yabg diamankan Polres Kukar, Jumat (7/8/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
Pelaku beserta barang bukti yabg diamankan Polres Kukar, Jumat (7/8/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Kejelian dan kesabaran Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan pengintaian intensif selama tiga hari berturut-turut, polisi sukses membekuk seorang buruh harian lepas yang nekat membuang paket sabu ke semak-semak saat digerebek.

Tersangka H (42), warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Ia diciduk di kawasan Jalan Kemuning, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, pada Rabu (5/8/2026) sore sekitar pukul 17.00 WITA.

Read More
banner 300x250

Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga setempat yang resah lantaran lingkungan mereka kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.

“Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak Senin (3/8/2026). Setelah memetakan lokasi dan mengantongi ciri-ciri pelaku yakni berbadan kurus, pendek, kulit sawo matang, dan berrambut ikal tim terus melakukan pemantauan ketat di lapangan,” terang AKP Aulia Hadi Rahman, Jumat (7/8/2026).

Puncaknya terjadi pada Rabu sore. Saat berada di halaman sebuah rumah di Jalan Kemuning, pelaku yang memiliki ciri-ciri persis seperti target operasi terlihat sedang berdiri. Tanpa mengulur waktu, petugas langsung menyergapnya.

Sadar dirinya disergap polisi, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan melemparkan dua bungkus plastik bening berisi sabu ke arah semak-semak.

Namun, trik tersebut gagal total. Selain mengamankan dua paket yang dilempar, polisi yang melakukan penggeledahan menyisir sekitar lokasi dan menemukan wadah plastik bulat warna hitam-biru yang disembunyikan rapi di bawah pohon kelapa. Di dalamnya, terdapat dua bungkus sabu tambahan yang terbungkus tisu, serta satu unit ponsel pintar merk OPPO warna hitam.

“Total barang bukti yang berhasil disita berupa empat poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,97 gram,” jelas Kasat Narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini H (42) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *