KUKAR, LINGKARKALTIM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menyambut baik kebijakan Badan Gizi Nasional terkait larangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan bahan subsidi.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, program Makanan Bergizi Gratis (MBG) ini merupakan program nasional atau yang dibiayai oleh negara.
Untuk itu, SPPG atau dapur MBG seharusnya tak boleh menggunakan bahan-bahan subsidi dari negara.
“Bahan-bahan subsidi ini ialah diperuntukan masyarakat. Jika SPPG masih menggunakan bahan subsidi, artinya telah merampas hak masyarakat,” kata Ahmad Yani pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Selasa (4/8/2026).
Adapun yang termasuk bahan-bahan subsidi meliputi, LPG 3 Kg, minyak goreng kita, beras SPHP dan lainnya.
Ia menegaskan, keberadaan SPPG ini harus menjadi pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
“Kami sangat setuju dan mendukung kebijakan BGN terhadap SPPG. Ini untuk memastikan bahan-bahan subsidi bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan SPPG di Kukar, agar bahan-bahan subsidi dari negara tepat sasaran dirasakan oleh masyarakat.
Sementara itu Ketua DPD Gerindra Kukar Alif Turiadi menyebutkan, terus mendukung dan mengawal program pemerintah pusat termasuk MBG. Untuk itu, pelaksanaan MBG harus merata terlebih di Kabupaten Kukar.
“Pelaksanaan MBG di Kukar saat ini telah berjalan dengan baik. Kita juga mendorong percepatan pembangunan SPPG di Kukar, agar program ini bisa dirasakan oleh anak-anak kita,” sebut Alif Turiadi. (Kik)










