KUKAR, LINGKARKALTIM : Sejumlah masyarakat Kukar meminta kepada perusahaan kelapa sawit Kalpataru, untuk dapat melepaskan Hak Guna Usahanya (HGU). Adapun lahan yang tak dikelola namun masuk HGU diantaranya di Desa Selerong, Senoni, Sanggulan, Tanjung Harapan, Beloro dan lainnya.
Lahan HGU tersebut telah lama tidak dikelola oleh pihak perusahaan dan sesuai dengan perjanjian sebelumnya bahwa lahan yang tak dikelola lagi akan kembali ke masyarakat.
Salah seorang warga Sanggulan Emi mengatakan, permasalahan saat ini yang dihadapi masyarakat ialah lahan perkebunan sawit yang ditinggal oleh perusahaan Kalpataru.
“Sesuai dengan perjanjian sebelumnya, jika lahan itu tak dikelola maka akan kembali ke masyarakat baik itu yang sudah ada tanamannya maupun yang belum ada,” kata Emi pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Jum’at (18/9/2026).
Namun saat ini, di lokasi itu telah dipasang pelang dilarang masuk atau melakukan aktivitas. Sehingga ini membuat masyarakat khawatir terhadap tanaman yang ditanam secara mandiri.
Sehingga pihaknya meminta kepada DPRD Kukar, untuk dapat memfasilitasi hal tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kukar Muhammad Idham menjelaskan, siap menfasilitasi persoalan masyarakat dengan menggelar RDP, yang menghadirkan pihak-pihak terkait.
“Kami banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap kekhawatirannya dalam mengelola lahan tersebut,” jelas Muhammad Idham.
Ia menegaskan, kekhawatiran masyarakat muncul ini setelah mendapatkan pemberitahuan dari tim kurator dari Pengadilan Negeri, untuk mengamankan aset-aset dari perusahaan tersebut.
“Lahan tersebut sebagian sudah ditanami oleh masyarakat dan siap panen. Ada juga yang ditanami atau peninggalan perusahaan tersebut,” tegasnya.
“Lokasi itu telah dipasang pelang oleh tim kurator,” imbuhnya.
DPRD Kukar siap memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena ini menyangkut sumber pendapatan masyarakat. (riz)










