Oknum Penyebab Karhutla Harus Ditindak Tegas

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (M. As'ari/Lingkar Kaltim)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (M. As'ari/Lingkar Kaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kukar tidak hanya membutuhkan pengerahan personel dan peralatan pemadaman, tetapi juga harus menindak tegas oknum yang menyebabkannya.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani meminta pihak yang terbukti menjadi penyebab karhutla agar diberikan sanksi tegas.

Read More
banner 300x250

Menurutnya, tindakan tersebut diperlukan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi dan memperparah dampak kebakaran.

“Ya mohon itu diberi sanksi. Jadi ada yang kedapatan itu diberi sanksi karena kan banyak juga informasi-informasi bahwa masyarakat kita yang melakukan pembukaan lahan,” kata dia, Sabtu (19/9/2026).

Ia mengatakan persoalan pembukaan lahan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas masyarakat.

Korporasi juga diminta bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara yang memicu kebakaran.

“Ya tentu diminta pertanggungjawabannya secara hukum, ya supaya tidak mengulangi perbuatannya dan tidak memperparah,” tegas Yani.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat maupun korporasi menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Baik korporasi, baik masyarakat, kita mohon menahan diri, mengimbau supaya tidak melakukan pembukaan lahan, tidak melakukan hal-hal yang kira-kira memicu terjadinya kebakaran hutan,” pintanya.

Yani menilai bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah muncul.

Masyarakat juga harus mengambil bagian dalam mencegah aktivitas yang berpotensi menimbulkan titik api.

“Kemudian kita juga harus merupakan bagian dari bagaimana supaya tidak terjadi kebakaran hutan. Bagaimana kita bisa waspada, tidak melakukan aktivitas yang kira-kira mengakibatkan titik api atau kebakaran hutan,” tutur dia.

Ia berharap pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama. Ketika kebakaran terjadi, pemerintah dan masyarakat harus kembali mengerahkan sumber daya untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.

“Termasuk yang saat ini kita melalui dampak-dampaknya yang sudah ada (kabut asap), tetapi minimal kebakaran itu kita akan minimalkan, kita akan mencegah, kita akan melakukan pemadaman,” kata Yani.

Sementara itu, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri menegaskan pemerintah daerah mendukung langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan perhatian pemerintah pusat dan aparat penegak hukum terhadap persoalan karhutla.

“Sebagaimana yang kita pahami bahwa Pak Kapolda sudah mengeluarkan maklumat, maklumat dari Pak Kapolda terkait dengan kebakaran hutan ini. Tidak ada ampun dan bahkan Bapak Presiden sendiri sudah mengatensi bahwa tidak ada ampun untuk aksi-aksi korporasi untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran hutan ini,” tegas dia.

Pemkab Kukar sangat mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat.

“Kita pun dari pemerintah daerah, kita mensupport langkah-langkah yang dilakukan. Sehingga kita paham bahwa api ini kan tidak muncul serta-merta. Pasti ada trigger-nya,” sebut Aulia.

Jika pemicu kebakaran tersebut berasal dari tindakan yang dilakukan secara sengaja, pemerintah daerah akan mendorong proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menilai bahwa penindakan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran juga penting karena proses pemadaman karhutla membutuhkan tenaga dan sumber daya yang besar.

“Karena apa? Effort untuk memadamkan api itu sangat besar. Saya melihat dan memonitor setiap saat itu bagaimana pengorbanan kawan-kawan relawan, baik itu dari Damkar, BPBD, di lapangan, bahkan masyarakat yang ada di lapangan untuk memadamkan api itu effort-nya sangat luar biasa,” ungkapnya.

Aulia menegaskan, pengorbanan para petugas dan relawan di lapangan tidak mudah.

Mereka harus berhadapan langsung dengan kondisi kebakaran untuk mencegah api meluas.

Karena itu, Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus karhutla, khususnya apabila terdapat dugaan kesengajaan.

“Jadi kita sangat concern dan kami sudah mengatensi dengan teman-teman dari aparat penegak hukum, baik itu kejaksaan, kepolisian, untuk kasus karhutla lainnya. Kita berharap itu bisa ditindak tegas sebagaimana mestinya,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *