Pemkab Kukar akan Rasionalisasi Belanja Daerah

Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar bersiap melakukan rasionalisasi belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan target pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sekitar Rp5,7 triliun tidak dapat tercapai secara optimal.

Read More
banner 300x250

Pihaknya memperkirakan realisasi pendapatan hanya berada di kisaran 75 persen dari target.

Di sisi lain, dengan tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp300 miliar, kapasitas pendapatan daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp6 triliun.

Namun angka tersebut masih belum mampu menutup seluruh kebutuhan pembiayaan daerah.

“Dari hasil evaluasi, dengan berat hati memang pendapatan kita diperkirakan hanya mencapai sekitar 75 persen dari target yang telah ditetapkan pada APBD. Oleh karena itu, kita harus melakukan penyesuaian belanja melalui rasionalisasi sekitar 25 persen atau kurang lebih Rp2 triliun,” ucap dia.

Ia menjelaskan, total APBD Kukar tahun 2026 mencapai sekitar Rp7,2 triliun. Setelah memperhitungkan kewajiban pembayaran utang daerah sekitar Rp800 miliar, total kebutuhan pembiayaan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp8 triliun.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja agar kondisi fiskal tetap terjaga.

Meski demikian, rasionalisasi anggaran tidak dilakukan secara sembarangan.

Pemerintah bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyusun kriteria belanja yang akan disesuaikan sehingga program prioritas dan pelayanan publik tetap dapat berjalan.

Menurutnya, proses asistensi bersama Pemprov Kaltim akan menjadi tahapan penting sebelum perubahan APBD dibahas lebih lanjut.

“Tanggal 22 Juli menjadi batas akhir proses asistensi bersama Pemerintah Provinsi sebelum dilanjutkan ke pembahasan Anggaran Perubahan Tahun 2026,” kata Aulia.

Dia menjelaskan, penurunan pendapatan daerah dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global yang berdampak pada penerimaan daerah.

Selain itu, dana bagi hasil dari Pemprov Kaltim juga mengalami penurunan sehingga memengaruhi kemampuan fiskal Kabupaten Kukar.

Meski begitu, ia memastikan transfer dana dari pemerintah pusat masih berjalan sesuai pola tahunan.

Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi transfer dari pemerintah pusat telah mencapai sekitar 40 persen, sehingga pemerintah daerah tidak melihat adanya kendala pada skema transfer reguler tersebut.

“Itu sesuai dengan tren setiap tahun. Jadi kami tidak terlalu mengkhawatirkan transfer dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Di tengah upaya penyesuaian anggaran, Pemkab Kukar juga terus memperjuangkan pencairan dana kurang salur dari pemerintah pusat.

Berdasarkan ketentuan terbaru Kementerian Keuangan, Kukar memiliki hak atas dana kurang salur sekitar Rp3 triliun, yang kemudian dikompensasikan dengan kelebihan salur sekitar Rp600 miliar.

Dengan demikian, pemerintah daerah masih memiliki potensi penerimaan sekitar Rp2,4 triliun yang kemungkinan dapat dicairkan pada tahun ini.

Tambahan dana tersebut akan memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung keberlanjutan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.

“Masih ada sekitar Rp2,4 triliun yang menjadi hak Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *