BOGOR, LINGKARKALTIM: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Komunikasi Publik Nasional (SKPN) guna memperkuat sinergi komunikasi pemerintah yang terintegrasi, adaptif, dan mampu menghadapi tantangan disinformasi di era digital.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Antar-Kementerian/Lembaga dalam Penyelesaian RPerpres SKPN yang dipimpin Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, di Bogor, Kamis (16/7/2026). Rapat dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Diskominfo Kota Bogor, serta pejabat terkait di lingkungan Kemenko Polkam.
Agung menegaskan bahwa komunikasi publik merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan tingginya arus informasi.
“Di tengah perkembangan teknologi digital dan tingginya arus informasi, pemerintah dituntut mampu menghadirkan komunikasi yang cepat, akurat, konsisten, dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Agung.
Menurutnya, meningkatnya disinformasi, misinformasi, dan hoaks memerlukan penguatan koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Karena itu, RPerpres SKPN diharapkan menjadi landasan bagi sistem komunikasi publik nasional yang terintegrasi dengan narasi pemerintah yang selaras, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas penguatan tata kelola komunikasi publik nasional melalui pendekatan whole-of-government. Pengaturan dalam RPerpres diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, pengelolaan narasi bersama, pertukaran data, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta penanganan komunikasi pada kondisi normal maupun krisis.
Kementerian Dalam Negeri mengusulkan penyusunan standar komunikasi publik bagi pemerintah daerah guna menjaga konsistensi penyampaian informasi kepada masyarakat. Selain itu, konten komunikasi pemerintah didorong lebih menonjolkan substansi kebijakan, manfaat bagi masyarakat, serta capaian berbasis output, outcome, dan impact.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri mengusulkan agar cakupan publik dalam RPerpres SKPN mencakup masyarakat domestik, warga negara Indonesia di luar negeri, diaspora Indonesia, dan masyarakat internasional. Pengaturan tersebut juga diharapkan mengakomodasi komunikasi strategis luar negeri, koordinasi narasi nasional untuk publik internasional, serta mekanisme komunikasi krisis di luar negeri sesuai kewenangan Kementerian Luar Negeri.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati penyempurnaan substansi RPerpres SKPN melalui pelibatan aktif Bakom RI, penyusunan matriks tindak lanjut masukan kementerian/lembaga, penguatan sistem informasi komunikasi publik, standardisasi konten pemerintah, serta evaluasi komunikasi berbasis hasil. Langkah tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian RPerpres SKPN sekaligus memperkuat konsistensi komunikasi pemerintah dan meningkatkan kepercayaan publik.
(Sumber : polkam.go.id)










