Simpan Sabu 18 Gram di Dalam Tumbler, Pria di Tabang Ditangkap Saat Kulineran

Barang bukti yang diamankan polsek tabang, Selasa (23/6/26), (Doc. Polsek Tabang)
Barang bukti yang diamankan polsek tabang, Selasa (23/6/26), (Doc. Polsek Tabang)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Komitmen Polsek Tabang dalam memberantas peredaran narkoba bukan main-main. Seorang pria berinisial M (36), warga Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang, tak berkutik saat diamankan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar pada Senin (22/6/2026).

Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Lihu, menjelaskan  penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Target Operasi (TO) pihak kepolisian.

Read More
banner 300x250

“Tersangka diduga sering mengedarkan narkoba di Desa Long Lalang. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka saat sedang makan di salah satu warung makan di Desa Muara Ritan,” ungkap Kapolsek, Selasa (23/6/26).

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah tumbler di dalam tas selempang milik M. Begitu tutup tumbler dibuka, petugas menemukan bungkusan mencurigakan yang setelah dicek ternyata adalah sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih (sabu) dengan berat kotor 18,38 gram, 1 buah Tumbler bertuliskan “RELAX”, 1 buah Tas Selempang merk Kalibre warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 37.275.000,-, 1 unit HP Infinix warna silver (tipe X6728) dan 1 buah dompet warna hitam.

Pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.

“Polsek Tabang akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi supaya wilayah kita tetap aman dan bersih dari narkotika,” tutup Iptu Yohan Lihu. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *