DPRD Kukar Soroti Sengketa Agraria di Loa Duri Ilir, Puluhan Warga Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

RDP Pembahasan dan Klarifikasi Permasalahan Agraria di RT 12 dan RT 20 Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
RDP Pembahasan dan Klarifikasi Permasalahan Agraria di RT 12 dan RT 20 Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh perhatian serius terhadap persoalan agraria yang menimpa warga RT 12 dan RT 20 Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.

Permasalahan tersebut mencuat setelah adanya sertifikat tanah yang dijadikan agunan ke sebuah bank dan kini terancam dieksekusi akibat kredit macet.

Read More
banner 300x250

Padahal, di atas lahan tersebut telah berdiri permukiman yang dihuni puluhan warga.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyebut kasus tersebut sebagai persoalan yang tidak lazim dan menjadi salah satu sengketa agraria yang paling menyita perhatian lembaganya dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menjelaskan, terdapat seorang warga yang memiliki sertifikat tanah dan kemudian menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman di Bank Ronggolawe yang berkedudukan di Samarinda.

Namun, peminjam gagal memenuhi kewajiban pembayaran sehingga muncul potensi eksekusi terhadap lahan yang menjadi agunan.

Masalahnya, lanjut dia, lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut ternyata telah dihuni oleh 15 kepala keluarga atau lebih dari 60 jiwa.

“Mereka pun tidak pernah tahu bahwa ada sertifikat induk yang diagunkan ke bank,” jelas dia, Selasa (23/6/2026).

Dalam proses klarifikasi yang dilakukan DPRD Kukar, ia mengungkapkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakui adanya persoalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Dia menerangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPN, terdapat indikasi bahwa dokumen persyaratan yang digunakan saat pengajuan sertifikat diduga merupakan hasil rekayasa sehingga penerbitannya tidak sesuai prosedur.

Kondisi tersebut membuat status sertifikat yang dijadikan agunan menjadi dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan dampak hukum yang lebih luas.

“Ketika kami konfirmasi dengan BPN memang ada problem di sana. Ada penerbitan sertifikat yang dianggap kurang wajar dan tidak sesuai prosedur. Bahkan mereka juga merasa tertipu karena persyaratan yang diajukan ternyata merupakan hasil rekayasa dari pihak pemohon. Akhirnya sertifikat itu terbit dan kemudian diagunkan ke bank,” ungkap Yani.

DPRD Kukar pun meminta BPN melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun cacat prosedur, maka langkah pencabutan sertifikat perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari penyelesaian masalah.

“Kami minta BPN betul-betul mengklarifikasi persoalan ini. Kalau memang ditemukan cacat prosedur dan ada kesalahan dalam penerbitannya, maka perlu dipertimbangkan pencabutan sertifikat tersebut,” tegasnya.

Menurut Yani, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa utang-piutang antara peminjam dan pihak bank.

Kasus ini telah berkembang menjadi persoalan sosial karena menyangkut keberlangsungan hidup puluhan warga yang menempati kawasan tersebut.

Apabila eksekusi dilakukan, maka sedikitnya 15 kepala keluarga berpotensi kehilangan rumah dan tempat tinggal mereka.

Oleh karena itu, DPRD Kukar berupaya mencari solusi yang dapat melindungi masyarakat tanpa mengabaikan hak-hak pihak perbankan sebagai kreditur.

“Kami harus serius menyikapi hal ini karena menyangkut sekitar 60 orang warga. Ketika terjadi eksekusi, maka masyarakat kita yang tinggal di sana akan kehilangan rumah dan tanah mereka,” tutur dia.

Oleh karenanya, DPRD Kukar meminta pihak bank untuk menahan rencana eksekusi sambil menunggu proses penyelesaian dan langkah-langkah yang sedang diupayakan pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Ia mengungkapkan bahwa nilai pinjaman awal yang diajukan menggunakan sertifikat tersebut sebesar Rp300 juta.

Namun karena tidak pernah dilakukan pembayaran, nilai kewajiban terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp600 juta.

Ia menyebut bahwa pihak yang melakukan pinjaman saat ini tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang tersebut sehingga persoalan semakin rumit.

“Nilai ini tentu bukan angka yang kecil,” sebut Yani.

Dia menegaskan, beban persoalan tersebut tidak boleh sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat yang selama ini tinggal di lokasi tersebut karena mereka tidak terlibat dalam proses pinjaman maupun pengagunan sertifikat.

Oleh sebab itu, DPRD Kukar mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, kecamatan, BPN, serta pihak bank untuk mencari formula penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat.

Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Yani meminta warga menunggu hasil koordinasi dan langkah-langkah yang sedang ditempuh oleh DPRD bersama pemerintah daerah.

Ia berharap tidak ada tindakan pemaksaan maupun upaya penggusuran selama proses penyelesaian masih berjalan.

“Kami minta masyarakat tetap bersabar dan menjaga situasi kamtibmas. Jangan sampai terjadi keributan atau tindakan yang tidak diinginkan. Kita juga berharap tidak ada upaya paksa atau penggusuran oleh pihak bank sebelum solusi terbaik ditemukan. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita bersama-sama mencari jalan keluar agar masyarakat tidak menjadi korban,” tutupnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *