KUKAR, LINGKARKALTIM: Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengambil langkah tegas terhadap salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang apabila hasil penyidikan menetapkan pimpinannya tersebut terbukti bersalah dalam kasus yang tengah berproses di aparat penegak hukum.
Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi menjelaskan bahwa kewenangan untuk mencabut izin operasional atau menutup Ponpes sepenuhnya berada di tangan Kemenag RI.
Oleh karena itu, Kemenag Kukar saat ini masih menunggu perkembangan proses hukum dan arahan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Ia mengatakan, setiap keputusan penutupan lembaga pendidikan keagamaan harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Penutupan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan publik tanpa adanya dasar hukum yang kuat dan keputusan resmi dari pihak berwenang.
“Kalau Kementerian Agama RI menutup atau mencabut izin operasionalnya, silakan, karena mereka atasan kami. Tapi kalau mereka masih ingin bertahap menunggu proses yang ada lagi, mungkin ada pertimbangan dari Kemenag RI,” ucap dia, Kamis (11/6/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu alasan mengapa pemerintah belum mengambil langkah penutupan adalah karena masih adanya proses hukum yang berjalan serta keberadaan ratusan santri yang saat ini masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenag Kukar, terdapat sekitar 140 santri dan santriwati yang masih aktif belajar di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampak psikologis yang dapat muncul apabila lembaga itu ditutup secara mendadak.
Menurutnya, para santri yang tidak terlibat dalam persoalan hukum tidak boleh menjadi korban dari keputusan yang diambil tanpa perencanaan matang.
Maka dari itu, pemerintah memilih menunggu seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kita menutup, nanti ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dalam penutupan itu. Sementara santriwan dan santriwatinya sudah banyak di sana, kurang lebih 140 orang. Dan pertimbangan dari Kemenag RI juga, kalau ada penutupan itu bisa menimbulkan beban psikologis kepada santri yang baik dan bisa berdampak kepada mereka,” jelas Ariyadi.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa sikap Kemenag Kukar akan berbeda apabila hasil penyidikan nantinya membuktikan bahwa pimpinan pondok pesantren terlibat dan dinyatakan bersalah.
Ia menilai posisi pimpinan pondok pesantren memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Oleh karenanya, apabila pimpinan terbukti melakukan pelanggaran berat, maka keberlangsungan lembaga tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Ariyadi bahkan akan menjadi pihak yang pertama menyuarakan pencabutan izin operasional pondok pesantren apabila hasil proses hukum menunjukkan adanya kesalahan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga tersebut.
Kemenag Kukar tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Itu saya yang akan bersuara untuk mencabut izin pondok pesantren tersebut kalau terbukti kiai pimpinan itu bersalah. Karena ini pimpinannya. Kalau dia pimpinan dan terbukti bersalah, akan kami tutup,” tegasnya.
Kemudian, Kemenag Kukar juga telah memikirkan langkah antisipasi apabila nantinya pondok pesantren tersebut benar-benar ditutup.
Ariyadi memastikan pemerintah tidak akan membiarkan para santri kehilangan akses pendidikan.
Ia menyebut bahwa mereka akan dibentuk tim khusus yang bertugas menangani keberlangsungan pendidikan para santri, termasuk menentukan langkah terbaik terkait penempatan dan pendampingan mereka.
Dia juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak para santri tetap terpenuhi dan mereka mendapatkan perlindungan yang diperlukan selama proses transisi berlangsung.
“Nanti ada tim khusus untuk melanjutkan penanganannya. Bagaimana keberadaan pondok tersebut, nanti kami akan tindak lanjuti bersama pihak terkait. Jadi santri-santri yang ada perlu kita amankan, kita kawal, dan kita fasilitasi. Nanti akan ada tim khusus yang menangani hal itu. Insya Allah,” tutup Ariyadi. (ASR)










